Tersangka Lainnya Seorang PNS dan Petani

Ngaku Sebagai Polisi, Napi yang Tipu Korban Ratusan Juta Diserahkan ke Jaksa

Hukum Kriminal Senin, 07 Maret 2022 - 21:44 WIB
Ngaku Sebagai Polisi, Napi yang Tipu Korban Ratusan Juta Diserahkan ke Jaksa

Para tersangka saat menjalani proses Tahap II di Kejari Rohil

ENAMPULUH.COM, ROHIL -- Seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi berhasil memperdayai seorang wanita dengan cara berpura-berpura sebagai anggota Polri. Tak tanggung-tanggung, narapidana yang bernama Arya Agi Suanto itu mampu meraup uang Rp374 juta dari korbannya.

Kejadian bermula pada Oktober 2020 lalu saat Arya masuk pertama kali ke dalam Lapas Bagan Siapiapi karena perkara Narkotika. Di dalam Lapas, dirinya membeli satu unit handphone dari narapidana lainnya seharga Rp200 ribu.

Dengan menggunakan telepon seluler tersebut, Arya berpura-pura menjadi anggota Polri dan aktif di media sosial Facebook. Kebetulan juga di HP tersebut sudah ada akun Facebook atas nama Andi Sumarno, dengan menggunakan foto profil berseragam polisi.

Dia kemudian mulai mencari pertemanan dan menemukan akun Facebook seorang wanita berinisial R. Arya lalu meminta pertemanan dan melakukan pendekatan dengan pemilik akun Facebook tersebut.

Setelah berhasil melakukan pendekatan, Arya meminta kepada R untuk bertukar nomor handphone. Keduanya pun intens menjalin komunikasi. Arya kemudian mengajak untuk menjalin hubungan lebih serius, namun saat itu ditolak oleh R karena telah memiliki suami.

Namun dengan bujuk rayunya, akhirnya R menerima tawaran Arya untuk menjalin hubungan lebih serius, karena saat itu dirinya sedang ada masalah dengan suaminya.

Sejak saat itu, R sering menghubungi Arya melalui telepon dan video call. Saat komunikasi dengan panggilan video, Arya menggunakan video rekaman orang lain yang menggunakan seragam polisi berpangkat Inspektur Dua (Ipda), dengan menggunakan 2 unit handphone.

Selain mengaku sebagai anggota Polri, Arya juga mengaku mempunyai usaha jual beli kayu di daerah Sumatera. Kepada R, Arya berpura-pura mempunyai kendala pada saat melakukan penjualan kayu kepada konsumen. Lebih jauh lagi dia juga berpura-pura mengajukan mutasi tempat dinas di Jakarta dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan materi dari sang kekasih, R.

Lalu pada September 2021, Arya mulai meminta uang untuk pertama kalinya kepada R sebesar Rp1 juta. Sejak saat itu, dia sering meminta uang dengan keperluan yang berbeda dan berjanji akan mengembalikannya. Hal itu pun dituruti oleh R.

Setelah uang dikirimkan, dua orang rekan Arya, masing-masing bernama Andre Zaekhoni Putra yang diketahui seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Hermansyah seorang petani, bertugas untuk melakukan penarikan uang tersebut. Setiap transaksi, keduanya dan mendapatkan upah sebesar 5 persen. Sedangkan sisanya kemudian disetorkan kepada Arya.

Belakangan, R menyadari jika dirinya menjadi korban penipuan dari polisi gadungan tersebut. Sehingga dia melapor kejadian yang dialaminya ke Mabes Polri. Dia mengaku mengalami kerugian materil sebesar Rp374 juta.

Seiring berjalannya proses penyidikan, Arya ditetapkan sebagai tersangka bersama kedua rekannya, Andre dan Hermansyah. Berkas perkara ketiganya telah dinyatakan lengkap, dan penanganan perkaranya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil.

"Benar, tim JPU telah menerima pelimpahan Tahap II perkara dari Mabes Polri. Ada tiga orang tersangka dalam perkara ini, masing-masing berinisial AAG, AZP dan H," ujar Kepala Kejari Rohil Yuliarni Appy SH MH saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Yogi Hendra SH, Senin (7/3).

Dengan telah dilaksanakannya proses Tahap II, tim JPU kata Yogi, saat ini tengah menyusun surat dakwaan terhadap ketiganya. Jika rampung, berkas perkara segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 36 Jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Berikutnya, dijerat dengan Pasal 263 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terakhir, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dalam waktu dekat, berkas ketiganya akan dilimpahkan ke pengadilan," terang mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Indragiri Hilir (Inhil) tersebut.

Reporter :Rizano





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.