Laporan Menag Yaqut Dilimpahkan ke Mabes Polri

Hukum Kriminal Senin, 07 Maret 2022 - 23:27 WIB
Laporan Menag Yaqut Dilimpahkan ke Mabes Polri

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU – Kepolisian Daerah Riau menyatakan, tidak menangani laporan penistaan agama dengan terlapor Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, yang dilaporkan Azlaini Agus.

Dalam laporannya, Yaqut dilaporkan menganalogikan suara Azan dengan suara anjing, saat diwawancarai wartawan di gedung Daerah Provinsi Riau.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Senin (7/3/2022) mengatakan, berkas laporan Menag Yaqut telah dilimpahkan ke Mabes Polri.

"Polda tidak menangani laporannya, berkas sudah dilimpahkan ke Bareskrim," jelas Kabid Humas.

Sebelum dilaporkan ke Polda, pernyataan yang menyinggung umat Islam ini juga telah dilaporkan ke Mabes Polri oleh Roy Suryo.

Namun, laporan pakar telematika yang juga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini ditolak, dengan alasan locus deliktinya berada si Riau.

Sebelumnya, saat dilaporkan Azlaini Agus, dia mengatakan mengatasnamakan pribadi. Setelah mendapatkan dukungan langsung dari Roy Suryo.

Didampingi kuasa hukumnya, Azlaini Agus mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau pada 25 dan 26 Februari 2022 melapor secara lisan.

"Saya melapor atas nama pribadi, dan setelah mendapat dukungan Roy Suryo yang menyatakan bersedia datang menjadi saksi ahli karena diakan ahli dalam bidang IT,” jelas Azlaini.

Atas ketersinggungannya ini, Azlaini Agus berharap Polda Riau bisa menindaklanjuti laporannya nanti tanpa harus melihat objek yang dilaporkan itu pejabat negara.

“Saya yakin Polda Riau netral dan profesional,” jelas Azlaini. =He

Editor :Redaksi





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.