KPK Limpahkan Berkas Perkara Bupati Kuansing Non Aktif ke Pengadilan Tipikor
Jubir KPK Ali Fikri (kiri) dan Bupati Kuansing non aktif Andi Putra (kanan)
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit milik PT Adimulia Agrolestari di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Yang mana, dalam hal ini tersangkanya adalah Bupati Kuansing non aktif Andi Putra, yang didakwa sebagai penerima suap.
"JPU Yoga Pratomo SH dan Meyer Volmar S SH pada hari ini Senin (7/3/2022), telah melimpahkan berkas perkara tersangka Andi Putra ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," ucap Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri SH MH, Senin siang.
Dilanjutkannya, dengan telah dilimpahkannya berkas perkara itu, status penahanan terhadap Andi Putra beralih dan menjadi wewenang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Saat ini tempat penahanan (Andi Putra), sementara dititipkan pada Rutan KPK gedung Merah Putih," lanjutnya.
Ditambahkannya, saat ini tim JPU tengah menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan jadwal sidang perdananya.
"Untuk penetapan (majelis hakim) dan jadwal sidang pembacaan surat dakwaan, belum ada. Tim masih menunggu," tambahnya.
Atas perbuatan Andi Putra itu, JPU menjeratnya dengan Pasal 12 huruf a Undang-undang Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan atau Pasal 11 Undang-undang Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Senada dengan KPK, Panitera Muda (Panmud) Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rosdiana Sitorus SH, membenarkan pihaknya telah menerima berkas perkara, dengan tersangka atas nama Andi Putra. Saat ini pihaknya tengah mempersiapkan majelis hakim dan menjadwalkan sidang perdana perkara itu.
"Berkas perkara sudah di meja Ketua (Pengadilan Negeri Pekanbaru), untuk penetapan majelis hakim. Setelah itu baru jadwal sidang perdana ditentukan," ujar Rosdiana.
Mencuatnya dugaan suap itu, berawal ketika PT Adimulia Agrolestari sedang mengajukan perpanjangan HGU. Dimana kegiatan usaha dimulai pada 2019 dan akan berakhir di tahun 2024. Maka, salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU itu adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.
Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan, terletak di Kabupaten Kampar. Yang mana, seharusnya berada di Kabupaten Kuansing. Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, Sudarso selaku General Manager PT Adimulia Agrolestari, kemudian mengajukan surat permohonan ke Andi Putra selaku Bupati Kuansing dan meminta supaya kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.
Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra. Dalam pertemuan tersebut, Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kuansing, dibutuhan minimal uang Rp2 miliar.
Sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta. Berikutnya, pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang ke Andi Putra sebanyak Rp200 juta.
Dalam kegiatan tangkap tangan, KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta, uang asing sekitar 1.680 dollar singapura, dan serta HP Iphone XR.









