Ngaku Buat Biaya Hidup

Bawa Kabur Motor Teman, Sepasang Kekasih Dibui

Hukum Kriminal Minggu, 06 Maret 2022 - 20:14 WIB
Bawa Kabur Motor Teman, Sepasang Kekasih Dibui

Sepasang kekasih, MR dan VD diamankan di Mapolsek Bukitraya

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- MR alias Maulana (27) dan VD alias Vanessa (27) ditangkap polisi. Sepasang kekasih ini disergap Tim Opsnal Polsek Bukitraya dalam kasus penggelapan sepeda motor, Rabu (2/3/2022) kemarin.

Keduanya ditangkap lebih kurang sebulan setelah meminjam motor dan tidak dikembalikan.

Kapolsek Bukit Raya, AKP Achda Feri SH melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino, Ahad (6/3/2022) mengatakan, keduanya dilaporkan pemilik motor, yang terjadi pada Sabtu (15/1/2022) sore.

“Saat ditangkap kedua pelaku ini mengaku merupakan pasangan kekasih,” jelas Dodi Vivino.

Dalam perkara ini, keduanya jelas Dodi, melakukan penggelapan motor milik Yudhi Trimadani.

Menurut laporan korban, saat itu dirinya dihubungi Vanessa melalui aplikasi WhatsApp untuk meminjam motornya. 

Kepada korban, Vanessa yang sudah dikenalnya itu mengaku ingin pergi ke rumah orang tuanya di Jalan Tuah Karya Gang Rizki Kecamatan Tampan.

Tanpa curiga, korban pun menyetujui dan menyuruh pelaku untuk menjemput motor ke kosan korban.

Mendapat persetujuan, Vanessa langsung mendatangi kosan korban di Jalan Kaswari Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai. Dari sana, korban minta diantarkan ke tempatnya bekerja di Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru.

“Setelah mengantarkan korban, tersangka Va langsung membawa motor bersama pacarnya,” jelas Dodi.

Setelah selesai bekerja, korban lalu menghubungi Vanessa, untuk mengembalikan motornya, namun tersangka tidak mengangkat telepon.

Sebelum memutuskan membuat laporan, korban pada esoknya Ahad (26/1/2022) mencoba mencari keberadaan Vanessa di rumah keluarganya, namun tidak membuahkan hasil.

“Karena tidak ada itikad baik, setelah sekitar lebih kurang satu bulan ditunggu tak dikembalikan juga, korban melapor ke kita,” jelas Dodi

Begitu menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan upaya penangkapan. Hingga pasangan kekasih ini berhasil ditangkap.

“Saat ditangkap tersangka Va sedang bersama pacarnya dan mengakui perbuatannya,” terang Dodi.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal 372 KUHPidana dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.

“Saat diinterogasi, keduanya mengaku nekat melakukan penggelapan motor membayar uang kos dan kebutuhan hidup,” ujar Dodi. =Ra

Editor :Raja Mirza





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.