Curi Motor, Pasutri Mantan Napi Kembali Dibui

Hukum Kriminal Selasa, 01 Maret 2022 - 21:05 WIB
Curi Motor, Pasutri Mantan Napi Kembali Dibui

Wakapolresta Pekanbaru AKBP Henky Purwanto didampingi Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan dan Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo menunjukkan barang bukti kejahatan.

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Pernah mendekam di balik jeruji besi tak membuat Ka alias Kamir (43) dan SS alias Pia (40) kapok. Pasangan suami istri (pasutri) ini kembali dibui, setelah ditangkap Tim Opsnal Polsek Senapelan atas kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang membelitnya. 

Keduanya merupakan mantan narapidana (Napi) yang baru beberapa bulan keluar penjara. Mereka ditahan di  Lapas Bangkinang atas kasus yang sama (Curanmor). Sang istri, SS menghirup udara bebas pada bulan Oktober 2021, sementara Ka suaminya keluar Desember 2021.

Hal itu terungkap dalam ekspose yang digelar di Mapolresta Pekanbaru, Selasa (1/3/2022) siang.

"Mereka merupakan residivis kasus yang sama (Curanmor,red). Sejak keluar penjara, mereka sudah beraksi di dua TKP," kata Wakapolresta Pekanbaru AKBP Henky Purwanto saat memimpin ekspos pengungkapan.

Dalam melancarkan aksinya lanjut Henky, pasutri ini hanya bermodalkan kunci leter T dan sebuah obeng yang ujungnya di pipihkan. Mereka saling berbagi peran dalam mengeksekusi buruannya. 

"Peran istri sebagai tukang gambar, dia mengintai apakah kunci kontak sepeda motor tertutup dengan pengaman atau tidak," terang Wakapolresta.

Didampingi Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan dan Kapolsek Senapelan, Kompol Arry Prasetyo, Wakapolresta menjelaskan, setelah mendapatkan targetnya, tersangka SS melapor kepada Ka, mana sepeda motor yang akan dicuri. Tak butuh waktu lama, bermodalkan kunci yang sudah dimodifikasi mereka membawa kabur sepeda motor curiannya. 

Tersangka ini menjual sepeda motor curiannya ke seorang penadah di wilayah Sungai Pinang, Kabupaten Kampar. 

"Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli sabu. Karena mereka pengguna aktif," tambah Kapolsek Senapelan, Kompol Arry Prasetyo. 

Diakui tersangka Ka, ia nekat mengajak istrinya sebagai partner agar uang hasil penjualan tersebut lebih mudah dibagi-bagi. 

"Memudahkan mereka konsolidasi, dan agar uang tersebut untuk mereka saja," jelasnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, keduanya ditangkap setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor di Jalan Pemuda, Kecamatan Payung Sekaki, Jumat (25/2/2022) lalu. Atas laporan korbannya, polisi lebih dulu mengamankan Ka, hingga pada Ahad (27/2/2022) tersangka SS turut diamankan menyusul suaminya yang lebih dulu dipenjara. ***

Editor :Raja Mirza





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.