Ketua KONI Kampar Disebut Terima Puluhan Miliar
Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Sebanyak puluhan miliar dari proyek pembangunan ruang Instalasi Rawat Inap (Irna) Tahap III RSUD Bangkinang, mengalir ke sejumlah pihak. Di antaranya Ketua KONI Kampar, Surya Darmawan dan Komisaris PT Fatir Jaya Pratama, Abdul Kadir Jailani.
Terungkapnya hal diatas diketahui saat pasca penetapan tersangka baru dalam dugaan korupsi pembangunan proyek infrastuktur tersebut. Hal itu berdasarkan bukti bonggol cek dan rekening koran PT Gemilang Utama Allen.
"Tersangka AKJ (Abdul Kadir Jailani) menerima Rp4,1 miliar," ucap Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rahajo Budi Kisnanto SH MH, Senin (28/2/2022).
Diterangkan Raharjo, uang yang diterima tersangka Abdul Kadir Jailani itu, merupakan hasil dari pencairan uang muka pembangunan ruang Irna Tahap III RSUD Bangkinang. Tidak hanya Abdul Kadir Jailani, tersangka lainnya yakni Surya Darmawan, turut menerima uang sebanyak puluhan miliar.
Raharjo merincikan, pada akhir Mei 2019, Surya Darmawan menerima uang sebanyak Rp4 miliar. Tak terhenti di sana, pria yang akrab disapa Surya Kawi itu kembali menerima uang dari pencarian termin 1 sekitar Rp2,16 miliar pada 4 September 2019. Selanjutnya, pada pencairan termin ke-2, yakni 19 September 2019, Surya Darmawan kembali menerima uang sebanyak Rp8,1 miliar.
Belum berhenti sampai disitu, pada pencairan termin ke-3, yakni 30 September 2019, Surya Darmawan menerima uang Rp4,28 miliar. Terakhir, Ketua KONI Kampar itu menerima uang dari PT Gemilang Utama Allen sebanyak Rp1,229 miliar pada 19 November 2019.
"Saat ini, tersangka SD (Surya Darmawan) tengah dalam pencarian. Ia juga sudah ditetapkan sebagai DPO," tutur Raharjo.
Untuk diketahui, dugaan rasuah ini, ditangani oleh tim jaksa penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Sejauh ini, tim jaksa penyidik telah menetapkan 6 orang tersangka. Bahkan dua diantaranya sudah diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Kedua orang yang telah diadili itu yakni, Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas pada kegiatan pembangunan yang menjadi masalah itu.
Sedangkan tersangka lainnya adalah Emrizal, Project Manager proyek, dan Abdul Kadir Jailani, Komisaris PT Fatir Jaya Pratama. Kedua orang ini telah ditahan oleh tim jaksa penyidik.
Untuk dua tersangka terakhir adalah Ketua KONI Kampar, Surya Darmawan, yang berperan sebagai pengatur pemenang tender yakni PT Gemilang Utama Allen, dan Ki Agus Toni Azwarni. Terhadap dua nama terakhir ini, statusnya saat ini DPO.
Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna Tahap III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000. Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038. Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.
Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia. Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek. Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.





.jpg)


