Ajak Istri Curi Motor di Musala, Pria yang Ngaku Dua Kali Beraksi Ini Ditangkap

Hukum Kriminal Senin, 28 Februari 2022 - 00:25 WIB
Ajak Istri Curi Motor di Musala, Pria yang Ngaku Dua Kali Beraksi Ini Ditangkap

Ka alias Kamir (43) pelaku Curanmor diamankan di Mapolsek Senapelan

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Ka alias Kamir tak berkutik. Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berusia 43 tahun ini ditangkap Tim Opsnal Batman Jembalang Polsek Senapelan, Jumat (25/2/2022) malam.

"Ditangkap Jumat malam sekitar pukul 19.30 WIB," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi melalui Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo, Ahad (27/2/2022).

Penangkapan, kata Arry, berawal dari adanya laporan korban Curanmor, Nasrun pada Senin (21/2/2022) sore lalu.

Dalam laporannya, kejadian bermula saat korban datang ke Musala Rahmatullah di Jalan Sidorukun, Payung Sekaki guna menunaikan salat Ashar berjamaah. 

Setibanya, tanpa curiga korban langsung memarkirkan sepeda motor jenis Honda Beat miliknya di parkiran dan masuk ke dalam musala.

Usai salat, korban bergegas menuju parkiran. Sontak kaget, mendapati motor tidak ada lagi di tempatnya semula, alias raib dicuri. Tak senang dengan kejadian itu, korban lantas mendatangi Polsek Senapelan guna membuat laporan resmi.

"Begitu ada laporan langsung kita tindaklanjuti dengan penyelidikan dan upaya penangkapan," ucap Arry.

Empat hari penyelidikan, keberadaan pelaku terendus polisi. Tak ingin buruannya lepas. Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Abdul Halim langsung meluncur ke TKP guna melakukan upaya penangkapan. Kamir akhirnya disergap di salah satu tempat, di Jalan Pemuda, Tirta Siak, Payung Sekaki.

"Saat digeledah, kita temukan satu kunci leter T di dalam saku celana pelaku yang diduga digunakan untuk mencuri," sebutnya.

Interogasi petugas, Kamir mengakui perbuatannya dan telah dua kali beraksi. Bahkan, ke polisi Ia mengaku beraksi bersama istrinya berinisial SS yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Ngakunya baru dua kali, katanya saat beraksi Ia mengajak istrinya, SS. Masih dalam pengejaran. Istrinya kita tetapkan sebagai DPO," kata Kapolsek. 

"Saat kita lakukan tes urin terhadap tersangka, hasilnya positif mengandung narkoba jenis amphetamine," sambung Arry. 
 
Saat ini pelaku bersama barang bukti berupa satu kunci leter T sudah diamankan di Mapolsek Senapelan, guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian," pungkas Arry Prasetyo.***

Editor :Raja Mirza





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.