Lakukan Penyelidikan 3 Bulan, Kejari Pekanbaru Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp3 Miliar Lebih
Kajari Pekanbaru Teguh Wibowo bersama jajaran dan Sekdako M Jamil saat memamerkan uang Rp3 miliar lebih, hasil penyelidikan dugaan korupsi Sosper dan Reses DPRD Pekanbaru
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Korps Adhyaksa Kota Pekanbaru berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp3.018.522.903. Uang tersebut merupakan kelebihan bayar dari kegiatan Sosialisasi Peraturan (Sosper) dan Reses di DPRD Kota Pekanbaru.
Pengembalian uang tersebut, hasil penyelidikan tim jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) selama tiga bulan. Adapun jumlah kegiatan Sosper dan Reses itu sebanyak Rp17 miliar. Dari penyelidikan itu, ditemukan adanya sejumlah penyimpangan administrasi yang mengarah kelebihan bayar.
Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Teguh Wibowo SH MH menyampaikan, uang kelebihan bayar itu bakal diserahkan ke Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk disetorkan ke kas daerah. Sehingga, dapat digunakan kembali untuk program pembangunan di Kota Bertuah.
“Uang Rp3 miliar lebih ini, hasil penyelidikan perkara dugaan korupsi Sosper tahun 2020 di DPRD Pekanbaru. Dari hasil audit dalam tahap penyelidikan, diperoleh kerugian negara,” ucap Kajari didampingi Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru M Jamil, Plt Sekwan Baharuddin, Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Agung Irawan SH MH, Kasi Intelijen Lasargi Marel SH MH, serta pejabat lainnya, Kamis (24/2/2022).
Pengembalian itu, dilanjutkan Teguh, merupakan upaya Kejari Pekanbaru dalam penyelamatan kerugian negara. Pihaknya kata dia, melakukan pengamanan dan pengawasan terhadap kegiatan di Sekretariat Dewan (Sekwan) di DPRD Kota Pekanbaru.
“Selama proses penyelidikan, kami memintai keterangan 45 anggota DPRD, serta sejumlah pegawai di Setwan. Hasil dari penyelidiikan itu, diserahkan ke Inspektorat untuk diaudit, dan ditemukan kelebihan bayar sekitar Rp3 miliar,” lanjutnya.
Terhadap temuan ini, kata Teguh, seluruh anggota DPRD serta pegawai Setwan berupaya melakukan mengembalikan. Jumlah pengembalian uang tersebut bervariasi.
“Ada yang mengembalikan Rp25 juta, Rp50 juta, dan Rp75 juta. Yang paling besar mengembalikan Rp100 juta,” katanya.
Ditambahkan mantan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) itu, atas adanya pengembalian uang itu maka penyelidikan perkara dihentikan.
"Karena tidak ditemukan adanya perbuatan niat kejahatan," tambahnya.
Sementara itu, Sekdako Pekanbaru M Jamil mengucapkan terima kasih kepada Kejari Pekanbaru yang telah melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kegiatan di Setwan Kota Pekanbaru. Sehingga, berhasil menyelamatkan keuangan daerah.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Kajari, dan jajaran Pidsus. Uang ini, kami setorkan ke kas daerah dan menjadi pendapatan bagi Pemko serta bisa dimanfaatkan,” tuturnya.
Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Agung Irawan menerangkan, untuk kegiatan Sosper di DPRD Kota Pekanbaru dianggarkan sekitar Rp6 miliar. Sedangkan untuk kegiatan Reses anggota DPRD Kota Pekanbaru sekitar Rp11 miliar.
"Uang pengembalian kelebihan bayar itu, dari dua kegiatan tersebut (Sosper dan Reses). Rinciannya dari Sosper Rp648 juta lebih. Sedangkan dari Reses sekitar Rp2,3 miliar lebih," terangnya.









.jpg)