Rektor UNRI Kembali Batal Bersaksi di Sidang Pencabulan
Rektor UNRI Aras Mulyadi
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Prof Aras Mulyadi kembali batal bersaksi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (22/2/2022). Seperti yang sebelumnya, Rektor UNRI tersebut seharusnya menjadi saksi dalam perkara dugaan pencabulan. Yang mana, dalam perkara itu, terdakwanya adalah Syafri Harto, Dekan FISIP UNRI non aktif.
Terkait batalnya lagi Aras Mulyadi bersaksi, dibenarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Syafril SH MH.
"Iya batal lagi (bersaksi), karena saksi (Aras Mulyadi) mengaku kena Covid-19. Suratnya ada, tapi kami menunggu dari kampus," ucap JPU.
Atas hal tersebut, dilanjutkannya, pihaknya mengusulkan ke majelis hakim yang dipimpin oleh Estiono SH MH, agar kesaksian Aras Mulyadi sebaiknya digelar secara virtual.
"Tapi majelis hakim tidak sependapat dengan JPU," lanjutnya.
Terkait hal itu, pihaknya akan melihat terlebih dahulu perkembangan kesehatan Rektor UNRI tersebut. Jika nantinya memakan waktu yang agak lama, Aras Mulyadi bisa bersaksi saat agenda pemeriksaan saksi yang meringankan dari terdakwa.
"Covid itu ada batas waktu (14 hari). Jadi nanti kata hakim, kalau saksi itu sudah sembuh, bisa disisipkan saat agenda pemeriksaan saksi yang meringankan dari terdakwa," terangnya.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Syafri Harto dengan dakwaan primair, melanggar Pasal 289 KUHP, dan subsidair, melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.
Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau pada Selasa (16/11/2021). Ia ditahan saat proses Tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU di Kejari Pekanbaru pada Senin (17/1/2022).
Dalam penanganan perkara ini penyidik juga memeriksakan Syafri Harto menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan dibantu tim Laboratorium Forensik (Labfor) dari Mabes Polri.
Penyidik juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto. Langkah ini seiring dinaikkannya status penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini dari penyelidikan ke penyidikan.
Sebelum kasus mencuat ke ranah hukum, Mahasiswi berinisial L membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI UNRI dengan nama akun @komahi_ur.
Korban mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Video tersebut viral dan menyita perhatian berbagai pihak.









