Dua Pelaku Pencurian Modus Bongkar Toko Ditangkap, Dua DPO
Dua tersangka pencurian, Se dan ES diamankan di Mapolresta Pekanbaru
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU --Keberadaan petugas tak disadari Se alias Adi (29) dan ES alias Eki (28). Kedua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) modus bobol toko ini disergap Tim Opsnal Batman Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru di Jalan Sam Ratulangi, Senin (21/2/2022) sore.
"Ditangkap Senin sore sekitar pukul 18.00 WIB," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi melalui Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan, Selasa (22/2/2022) pagi.
Penangkapan kata Kasat, bermula dari adanya laporan korban pencurian, Sonia (32) warga Jalan Kayu Manis, Payung Sekaki pada Senin (21/2/2022).
Dalam laporannya, korban mengaku toko New Oscar miliknya di Jalan Samratulangi dibobol orang tak dikenal. Pintu bagian belakang toko sudah dalam kondisi rusak dan terbuka.
"Saat dicek, ternyata sejumlah barang berharga berupa Tv LED, tabung gas ukuran 12 kg, sejumlah kursi dan kabel AC miliknya raib," ucap Andrie.
Begitu ada laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan upaya penangkapan.
Tak butuh waktu lama, keberadaan salah seorang pelaku terendus petugas. Tak ingin buruannya lepas, Tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim langsung turun ke lokasi guna melakukan upaya penangkapan.
"Pelaku Se kita tangkap di salah satu tempat di Jalan Samratulangi Senin sore," ucapnya.
Interogasi petugas, Se yang merupakan pengangguran ini mengakui perbuatannya. Ia beraksi tak sendiri melainkan bersama tiga rekannya yang lain yakni ES, Uc dan Ri.
"Hasil pengembangan, petugas kembali menangkap pelaku ES alias Eki tak jauh dari lokasi penangkapan Se. Sementara dua pelaku lainnya berinisial Uc dan Ri masih dalam pengejaran (DPO)," sebut Kasat.
"Saat kita lakukan tes urin terhadap keduanya, ternyata positif mengandung amphetamine dan Methamphetamine," sambungnya.
Dari tangan kedua pelaku yang juga pengangguran ini, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 17 batang besi gantungan baju, 2 gulung kabel timah dan 1 unit sepeda motor jenis Honda Genio warna hitam sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru, guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian," pungkas Andrie Setiawan. ***
​​​​​









.jpg)