Gelapkan Uang Nasabah Rp84,9 Miliar

Tuntutan Belum Siap, Sidang Petinggi Fikasa Group Ditunda

Hukum Kriminal Senin, 21 Februari 2022 - 23:45 WIB
Tuntutan Belum Siap, Sidang Petinggi Fikasa Group Ditunda

Empat terdakwa yang merupakan petinggi Fikasa Group digiring petugas menuju mobil tahanan saat akan kembali ke Lapas

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Sidang lanjutan yang beragendakan pembacaan tuntutan dalam dugaan tindak pidana perbankan, penipuan dan penggelapan dengan kerugian total Rp84,9 miliar, batal digelar. Pasalnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum merampungkan isi tuntutan terhadap para terdakwa.

Diketahui, ada lima orang terdakwa dalam dua berkas perkara. Empat orang diantaranya, merupakan anggota keluarga konglomerat, yakni 'Salim bersaudara', petinggi Fikasa Group, yang menaungi PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan Direktur Utama PT Tiara Global Propertindo (TGP).

Mereka adalah Bhakti Salim selaku Direktur Utama PT WBN dan Direktur Utama PT TGP, Agung Salim selaku Komisaris Utama PT WBN, Elly Salim Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP, dan Christian Salim selaku Direktur PT TGP.

Terdakwa lainnya adalah Maryani yang mejalani sidang secara terpisah. Maryani sendiri adalah Marketing Freelance PT WBN dan PT TGP.

Sejatinya, kelimanya akan menghadapi sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (21/2/2022). Namun hal itu batal dilakukan.

"Ditunda," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Teguh Wibowo SH MH, saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Zulham Pardamean Pane SH, Senin siang.

Menurut Zulham, hal tersebut telah disampaikan ke majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara itu. Termasuk alasan penundaan pembacaan isi tuntutan.

"Tuntutan belum siap," kata Zulham

"Iya. Untuk dua berkas perkara," sambung mantan Kasi Pidum Kejari Binjai, Sumatra Utara (Sumut) tersebut.

Dalam pemberitaan sebelumnya, JPU dalam dakwaannya menyebutkan, dugaan penggelapan uang nasabah yang dilakukan para terdakwa ini terjadi pada tanggal 14 Oktober 2016 sampai dengan 25 Maret 2020. Setidaknya ada 10 orang nasabah yang menjadi korban para terdakwa, dengan total kerugian Rp84.916.000.000.

Adapun 10 Nasabah yang menempatkan dananya pada PT WBN dan PT TGP dan menerima Promisorry Note dari kedua perusahaan ini tahun  2016 sampai dengan 2019 yaitu, Arhenus Napitupulu sebesar Rp20.391.000.000, Pormian Simanungkalit Rp16.500.000,000, Meli Novriyanti Rp10.000.000.000, Oki Yunus Gea Rp2.000.000.000, Pandapotan Lubantoruan Rp2.000.000.000.
Kemudian, Darto Jonson M Siagian Rp2.000.000.000 Agus Yanto M Pardede Rp22.250.000.000, Timbul S Pardede Rp2.000.000.000, Elida Sumarni Siagian Rp5.275.000.000 dan Natalia Napitupulu sebesar Rp2.000.000.000. Alhasil total dana yang terkumpul dari para korban sebanyak Rp84.916.000.000.

Para terdakwa disangkakan dengan Pasal 46 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Jo Pasal 64 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 378 Jo Pasal 64 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 372 Jo Pasal 64 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 372 Jo Pasal 64 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ***

Editor :Rizano





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.