Indra Agus Lukman Diminta Hadir Dalam Panggilan ke 4
Kajari Kuansing Hadiman
ENAMPULUH.COM, KUANSING -- Indra Agus Lukman ternyata telah dua kali mangkir dari panggilan tim jaksa penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing. Panggilan itu berkaitan dengan dugaan korupsi dana fiktif Bimtek ESDM Kabupaten Kuansing.
Perkara itu sebelumnya pernah bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dimana, Indra Agus Lukman duduk sebagai pesakitan alias terdakwa. Namun, dalam putusan sela majelis hakim, dugaan rasuah tersebut tidak dapat dilanjutkan. Hal itu dikarenakan, Indra Agus Lukman sebelumnya telah menang praperadilan di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan (Kuansing). Atas hal tersebut, Indra Agus Lukman bebas demi hukum.
Perkara ini sebelumnya sangat menyita perhatian publik. Bahkan, Kejari Kuansing melakukan upaya perlawanan hukum atau verzet atas putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Tidak hanya itu, Kejari Kuansing juga melaporkan hakim tunggal Pengadilan Negeri Teluk Kuantan ke Komisi Yudisial (KY), yang memenangkan praperadilan Indra Agus Lukman.
Terkait dengan dugaan rasuah itu, ternyata Korps Adhyaksa Kuansing kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru. Dalam perjalanannya, Indra Agus Lukman yang pernah menjabat sebagai Kadis ESDM Kuansing, sudah dua kali dipanggil sebagai saksi. Namun yang bersangkutan selalu mangkir.
Kepala Kejari (Kajari) Kuansing Hadiman SH MH membenarkan bahwa Indra Agus Lukman sudah dua kali mangkir dari panggilan pihaknya. Dimana, panggilan pertama dilakukan pada 10 Februari 2022. Dalam surat panggilan bernomor B-203/L.4.18/FD.1/02/2022 itu, Indra Agus Lukman dipanggil sebagai saksi dugaan dana fiktif Workshop atau Bimbingan Teknis ESDM Kuansing di Bangka Belitung pada 2013 yang lalu.
Dikarenakan panggilan pertama itu mangkir, Indra Agus Lukman kembali dipanggil untuk kedua kalinya. Panggilan kedua itu pada tanggal 15 Februari kemarin, dengan nomor surat B-213./L.4.18/Fd.1/02/2022. Sama halnya dengan surat panggilan pertama, Indra Agus Lukman dipanggil sebagai saksi dalam dugaan rasuah itu. Namun, Indra Agus Lukman kembali mangkir.
Atas hal itu, tim jaksa penyidik kembali melayangkan surat panggilan ketiga. Dimana, Indra Agus Lukman dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini, Senin (21/2/2022). Lagi-lagi Indra Agus Lukman tidak hadir. Akan tetapi, ketidakhadirannya kali ini, ada pemberitahuan dari Indra Agus Lukman. Adapun alasannya ia tidak hadir, karena sedang mengikuti kegiatan dinas di Jakarta. Dimana, kegiatan tersebut berakhir pada 25 Februari 2022.
"Iya, dua kali mangkir dan yang ketiga ada pemberitahuan ketidakhadirannya," ucap Hadiman, Senin siang.
Terkait dengan pemberitahuan dari Indra Agus Lukman atas ketidakhadirannya dipanggilan ketiga, tim jaksa penyidik melakukan kroscek ke Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau SF Haryanto, Kepala Bappeda Riau Emri, dan Kepala BKD Riau Ikhwan.
Dari keterangan ketiga orang pejabat Pemerintah Provinsi Riau itu, tak ada satu pun yang mengaku telah memberikan izin kepada Indra Agus Lukman untuk mengikuti kegiatan dinas di Jakarta.
''Baik Sekdaprov dan dua Kepala Badan itu, mengaku tidak ada memberi izin kepada Indra Agus untuk mengikuti acara itu. Disini kami curiga, apakah ini akal-akalannya ke penegak hukum,'' terang Hadiman.
Untuk itu, dilanjutkannya, pihaknya kembali melayangkan surat panggilan keempat secara patut. Tidak hanya itu, dalam panggilan keempat ini, tim jaksa penyidik memberikan peringatan kepada Indra Agus Lukman untuk hadir memenuhi panggilan pada 24 Februari mendatang. Jika tidak, tim jaksa penyidik akan melakukan upaya jemput paksa sesuai dengan Pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
''Saya mengimbau kepada Indra Agus Lukman, agar segera memenuhi panggilan penyidik pada 24 Februari 2022 pukul 10.00 WIB. Jika panggilan kami yang selanjutnya tidak digubris lagi, kami akan jemput upaya paksa sesuai dengan undang-undang, bagi siapapun menghalangi atau merintangi dan menghambat penyidikan ini, kami akan jadikan mereka sebagai tersangka, sesuai Pasal 21 Undang-undang Tipikor,'' terang Hadiman lagi.









