Simpan Puluhan Gram Sabu di Sepatu, Residivis Ditangkap
Tersangka narkoba, DF diamankan di Mapolsek Senapelan
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- DF tak berkutik. Pengedar Sabu berusia 38 tahun ini ditangkap Tim Opsnal Polsek Senapelan saat akan bertransaksi narkoba di Jalan Tengku Zainal Abidin, Kecamatan Pekanbaru Kota, Pekanbaru, Kamis (17/2/2022).
"Ditangkap Kamis malam sekitar pukul 20.30 WIB," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi melalui Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo, Sabtu (19/2/2022) siang.
Penangkapan kata Arry, berawal dari informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi narkoba diduga jenis sabu di wilayah tersebut.
"Begitu ada laporan langsung kita tindaklanjuti dengan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut," ucap Arry.
Benar saja, setibanya di lokasi, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Abdul Halim menemui seorang pria yang mencurigakan dan langsung dilakukan penggeledahan.
"Saat digeledah, kita temukan satu paket plastik klip bening diduga narkoba jenis sabu yang dibalut dengan pembungkus kuaci merk Naraya yang disembunyikan di dalam sepatu sebelah kanan tersangka dengan berat kotor 21,58 gram," ucap Arry.
Tak sampai di situ, saat dilakukan penggeledahan rumah, Tim kembali menemukan barang bukti (BB) 1 unit timbangan digital merk Pocketscale dan seperangkat alat hisap sabu (bong) di atas meja TV.
Interogasi petugas, pelaku yang juga residivis narkoba ini mengakui bb tersebut miliknya.
Ditambahkan Kapolsek, tersangka merupakan residivis perkara Narkotika jenis pil ekstasi (Inek) dan baru bebas dari Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru pada bulan September 2021 lalu.
"Dari hasil tes urin yang kami lakukan terhadap tersangka DF positif mengandung Amphetamine," ucapnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Senapelan, guna proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI No35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Arry Prasetyo. ***





.jpg)


