Rektor UNRI Batal Bersaksi di Sidang Pencabulan

Hukum Kriminal

Kamis, 17 Februari 2022 - 18:41 WIB

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Aras Mulyadi batal bersaksi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (17/2/2022). Sejatinya, Rektor Universitas Riau (UNRI) itu, diminta bersaksi dalam kasus dugaan pencabulan dengan terdakwa Syafri Harto, Dekan FISIP non aktif.

"Memang dipanggil (sebagai saksi) hari ini (Kamis). Hanya tidak hadir karena sakit, ada pemberitahuannya," ujar salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Syafril SH MH.

Syafril mengatakan, JPU akan melayangkan surat panggilan ulang untuk Aras Mulyadi agar dapat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

"Kita akan panggil lagi untuk persidangan selanjutnya," kata Syafril.

Selain memanggil Rektor UNRI, JPU juga memanggil empat orang saksi lainnya. Mereka adalah Dosen FISIP UNRI M Sueri, mahasiswa bimbingan S2 Thiska Jenisa, Arman Lingga Wisnu dan teman korban, Farel Ananta.

Sama seperti sebelumnya, sidang tersebut digelar secara tertutup di ruang Mudjono SH. Keterangan pertama diberikan oleh Sueri di hadapan majelis hakim yang diketuai Estiono SH MH.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Syafri Harto dengan dakwaan primair, melanggar Pasal 289 KUHP, dakwaan subsidair, melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, dan lebih subsidair melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.

Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau  pada Selasa (16/11/2021). Ia ditahan saat proses Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU di Kejari Pekanbaru pada Senin (17/1/2022).

Dalam penanganan perkara ini, penyidik juga memeriksakan Syafri Harto  menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan, dibantu tim Laboratorium Forensik (Labfor) dari Mabes Polri.

Penyidik juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto. Langkah ini seiring dinaikkannya status penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini dari  penyelidikan ke penyidikan.

Sebelum kasus mencuat ke ranah hukum, Mahasiswi berinisial L alias Manda membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI UNRI dengan nama akun @komahi_ur.

Korban mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Video tersebut viral dan menyita perhatian berbagai pihak.