KPK Dalami Uang Rp1,2 Miliar yang Disebut Mengalir ke Kepala BPN Riau

Hukum Kriminal

Kamis, 17 Februari 2022 - 20:07 WIB

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diyakini tengah mendalami aliran uang dari PT Adimulia Agrolestari ke sejumlah pihak terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Salah satu diantaranya yakni, mengenai adanya aliran uang ke Kepala Kantor Wilayah (Ka Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, Syahrir.

Sebelumnya, General Manager PT Adimulia Lestari, Sudarso yang menjadi terdakwa dalam kasus suap perpanjangan izin HGU sawit itu, mengaku pernah memberikan uang sebanyak Rp1,2 miliar kepada Syahrir. Pemberian uang itu, dikarenakan Kanwil BPN Riau merupakan salah satu pihak yang memberikan rekomendasi perpanjangan HGU untuk usaha perkebunan sawit milik PT Adimulia Agrolestari.

Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak SH saat dikonfirmasi mengenai hal diatas mengatakan, pihaknya selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dugaan rasuah itu, selalu berkoordinasi dengan tim penyidik. Khususnya, pengakuan terdakwa Sudarso yang menyatakan pernah memberi uang sebanyak Rp1,2 miliar kepada saksi Syahir, dalam agenda sidang pembuktian di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru beberapa waktu lalu.

"Itu pasti. Artinya semua fakta yang terungkap di sini, kalau memang alat bukti cukup, pasti diminta pertanggungjawabannya," kata JPU Lembaga Antirasuah itu, usai sidang lanjutan terdakwa Sudarso, Kamis (17/2/2022).

Masih dalam keterangan JPU KPK itu, setiap saksi yang hadir pasti ditanya mengenai dugaan suap yang sedang bergulir di pengadilan itu. Mulai dari uang Rp500 juta untuk Bupati Kuansing non aktif Andi Putra dan uang Rp250 juta sebagai tambahan. Meyer juga menyebut, uang Rp250 juta itu dalam bentuk rupiah. Namun ada juga uang suap atau penyerahan uang Dollar Singapura dalam kasus ini.

"Kalau 250 juta, itu rupiah (ke Andi Putra) , yang 150 ribu Dollar (Singapura) ke Kanwil BPN," sebut Meyer.

Meyer menerangkan, Andi Putra kepada PT Adimulia Agrolestari meminta uang Rp1,5 miliar. Uang itu diminta Andi setelah datang ke rumah Sudarso di Pekanbaru dan menyatakan sedang butuh uang.

Atas permintaan pada Agustus 2021 itu, Sudarso menyebut akan menyampaikan ke pimpinannya. Tak lama setelah itu, ada pembahasan perpanjangan HGU dengan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

"Dalam rapat itu disebut butuh rekomendasi. Sehingga kuatlah permintaan hingga akhirnya dikasih Rp500 juta sebagai awal," terang Meyer.

Meski Andi Putra sudah menerima Rp500 juta, surat rekomendasi belum juga turun. Akhirnya PT Adimulia Agrolestari bersurat ke Andi Putra untuk menagih rekomendasi yang berlarut-larut itu.

"Berlarut karena permintaan belum dipenuhi," tutur Meyer.

Sudarso dijelaskannya, kemudian menemui atasannya dan mengusulkan agar permintaan Andi Putra dipenuhi. Saat itu atasannya menjawab, uang Rp1,5 miliar kalau diambil dari pengeluaran perusahaan, maka pajaknya besar. Akhirnya, oleh PT Adimulia Agrolestari, diangsur terlebih dahulu sebanyak Rp250 juta. Uang tersebut, dijemput oleh sopir Andi Putra ke rumah Sudarso di Pekanbaru, hingga akhirnya penyidik KPK melakukan tangkap tangan.

"Rp500 juta dan Rp250 juta bagian dari permintaan Rp1,5 miliar. Itu sudah menerima dan sudah menerima janji," jelas Meyer.

Di sisi lain, terkait pengakuan Sudarso memberikan uang Rp1,2 miliar kepada Syahrir sudah berulang kali dibantah kepala BPN Riau itu. Pertama kali saat dihadirkan sebagai saksi dan menyatakan pengakuan Sudarso sebagai fitnah.

Bantahan berikutnya disampaikan melalui Ketua Umum (Ketum) Badan Pengembangan Usaha (BPU) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Harris Kampay pada awal Bulan Februari. Saat itu Harris Kampay mengatakan, Syahrir merupakan Pembina dalam BPU LAMR. Untuk itu ia menghimbau semua pihak agar mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi pengakuan terdakwa Sudarso itu.

Tidak sampai disitu, Syahrir melalui kuasa hukumnya, Yopi Pebri SH pada 11 Februari 2022, kembali menyatakan bantahan atas uang Rp1,2 miliar tersebut. Saat itu Yopi menyatakan kliennya tidak mengenal Sudarso.

Yopi juga menyatakan pengakuan Sudarso sebagai fitnah. Hanya saja tidak menempuh jalur hukum karena Syahrir sudah menerima dan memilih bekerja di BPN Riau sebagaimana biasanya.

Sebelum menyeret nama Syahrir,  Sudarso juga pernah menyatakan mantan Kepala BPN Kampar Sutrilwan menerima aliran dana terkait perpanjangan HGU. Beda dengan Syahrir, Sutrilwan mengaku menerima uang dari Sudarso sebesar Rp75 juta.

Menurutnya, uang itu untuk perbaikan atap Kantor BPN Kampar yang rusak. Tidak hanya sekali, pria yang kini menjabat sebagai Kepala Tata Usaha Kanwil ATR/ BPN Riau mengakui kalau Sudarso menyerahkan uang dengan nilai serupa kepada dirinya di kesempatan berbeda.