Jual HP Curian di Facebook, Buruh Bangunan Dibui

Hukum Kriminal

Kamis, 17 Februari 2022 - 21:31 WIB

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU-- AM (19) terpaksa berurusan dengan pihak berwajib. Pelaku pencurian handphone (HP) ini diamankan di salah satu warung internet (Warnet) di Jalan HR Subrantas, Panam, Kamis, (17/2/2022) pagi.

"Ditangkap Kamis pagi sekitar pukul 05.30 WIB," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi melalui Kapolsek Tampan, Kompol I Komang Aswatama, Kamis (17/2/2022).

Penangkapan, kata I Komang, berawal dari adanya laporan korban pencurian, Berkah Wahyudi (27), penjaga warnet G7 di Jalan Garuda Sakti pada Senin (14/2/2022) siang lalu.

Tiga hari penyelidikan, keberadaan pelaku yang merupakan warga Siak Hulu, Kampar ini terendus petugas. Pemuda yang berkerja sebagai buruh bangunan akhirnya ditangkap saat berada di salah satu warnet di Jalan HR Subrantas, Panam.

Interogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengambil HP yang berada di atas meja saat korban ketiduran. HP curian lalu dijual seharga Rp350 ribu melalui media sosial Facebook.

"Pelaku menjual HP curian melalui media sosial Facebook seharga 350 ribu rupiah," ucapnya.

Selain tersangka, sejumlah barang bukti berupa satu flashdisk dan satu kotak HP merk Xiaomi Note 5 sudah diamankan ke Mapolsek Tampan guna proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian. ***