Bupati Kuansing Non Aktif Diserahkan ke JPU
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Berkas perkara Andi Putra telah dinyatakan lengkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yang mana, Bupati Kuansing non aktif itu, merupakan tersangka dalam dugaan suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit PT Adimulia Agrolestari.
Atas hal tersebut, tidak lama lagi Andi Putra akan duduk di kursi pesakitan untuk diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Telah dilaksanakan Tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti pada Selasa (15/2) atas nama tersangka AP (Andi Putra) selaku Bupati Kuansing dari tim penyidik ke tim jaksa KPK," ucap Plt Juru Bicara Lembaga Antirasuah itu, Ali Fikri SH MH, Rabu (16/2) pagi.
Dilanjutkannya, untuk saat ini, penahanan badan terhadap Andi Putra masih berlanjut oleh tim jaksa KPK dalam waktu 20 hari ke depan, sampai 6 Maret 2022.
"Tersangka AP ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih Jakarta," lanjutnya.
Diterangkannya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memerlukan waktu 14 hari kerja, untuk segera melimpahkan berkas perkara Andi Putra beserta surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Tersangka AP selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," terangnya.
Sebelumnya, JPU KPK telah melimpahkan berkas perkara bos perusahaan penyuap Bupati Kuansing nonaktif bernama Sudarso itu ke pengadilan. General Manager PT Adimulia Agrolestari itu, kini tengah menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Tersangka Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mencuatnya dugaan suap itu, berawal ketika PT Adimulia Agrolestari sedang mengajukan perpanjangan HGU. Dimana kegiatan usaha dimulai pada 2019 dan akan berakhir di tahun 2024. Maka, salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU itu adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.
Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan, terletak di Kabupaten Kampar. Yang mana, seharusnya berada di Kabupaten Kuansing. Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan ke Andi Putra selaku Bupati Kuansing dan meminta supaya kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.
Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra. Dalam pertemuan tersebut, Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kuansing, dibutuhan minimal uang Rp2 miliar.
Sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta. Berikutnya, pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang ke Andi Putra sebanyak Rp200 juta.
Dalam kegiatan tangkap tangan, KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta, uang asing sekitar 1.680 dollar singapura, dan serta HP Iphone XR.