Saksi Sebut Dekan FISIP UNRI Non Aktif Mengucapkan ’Bibir Mana Bibir’ ke Korban
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Syafri Harto diketahui pernah mengucapkan 'bibir mana bibir' kepada korbannya. Hal itu diungkap oleh Ketua Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI Tri Joko Waluyo, saat bersaksi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (15/2/2022), yang digelar secara tertutup.
Untuk diketahui, Syafri Harto yang merupakan Dekan FISIP UNRI Non Aktif itu, menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pencabulan. Yang mana, korbannya adalah seorang mahasiswi berinisial L alias Manda.
Dalam persidangan itu, saksi Tri Joko mengatakan, kalimat 'bibir mana bibir' yang dilontarkan terdakwa Syafri Harto, terucap dari mulut korban Manda, yang mengadu kepadanya. Saat itu, korban bercerita mengalami pelecehan seksual dari terdakwa Syafri Harto ketika sedang bimbingan proposal skripsi.
Atas kesaksian Tri Joko itu, terdakwa Syafri Harto tidak membantahnya. Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
"Korban menyampaikan ke dia (saksi Tri Joko), bahwa korban mengalami perbuatan tidak senonoh oleh Dekan FISIP. Diantaranya cium pipi kiri dan cium kening, dan berusaha mendongakkan wajah untuk mencium bibir, sembari mengatakan bibir mana bibir," ucap Syafril SH, salah satu JPU dalam perkara itu.
Tidak sampai disitu, korban juga meminta bantuan kepada saksi Tri Joko setelah perbuatan yang dilakukan terdakwa Syafri Harto. Saat itu korban meminta bantuan agar dosen pembimbingnya, yakni terdakwa Syafri Harto, diganti.
"Saksi dalam pengakuannya, pernah di telfon oleh terdakwa, supaya memanggil korban untuk dipertemukan dengan terdakwa pasca kejadian pelecehan seksual," terang JPU.
Sementara itu, saksi lainnya bernama Ayu, yang merupakan sekretaris terdakwa Syafri Harto, membantah jika dirinya bolak-balik saat ada kegiatan bimbingan proposal yang dilakukan terdakwa. Keterangan saksi Ayu berbeda dengan yang disampaikan terdakwa Syafri Harto.
"Saksi Ayu mengatakan, bahwa dirinya bolak-balik saat rapat pimpinan yang belum ada korban. Di situ kan kelihatan bahwa ada semacam alat bukti menurut kami sebagai JPU, yang bisa kami jalin sebagai suatu rangkaian petunjuk," terang Syafril.
Ditegaskan Syafril, terdakwa tidak menyangkal atau sependapat dengan keterangan saksi Tri Joko Waluyo.
"Kesimpulan akhirnya, Ketua Jurusan mengatakan dan terdakwa membenarkan semuanya. Itu poin bagi kami, itu merupakan petunjuk bagi kami," jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI, Afrizal, juga ikut dihadirkan JPU dalam persidangan itu. Namun dalam kesaksiannya, Afrizal banyak mengaku lupa.
JPU Syafril menuturkan saksi Afrizal mengaku sempat dihubungi korban, yang mengaku telah diperlakukan tidak senonoh oleh terdakwa Syafri Harto.
"Dia (saksi) ada memberitahu terdakwa tentang itu, terdakwa ingin dipertemukan dengan korban, tidak membantah dan tidak pula mengiyakan. Ketika ada permintaan penggantian pembimbing oleh korban, masuk telefon ke hp korban, saksi suruh korban angkat, itu saja keterangannya, yang penting dan urgensi," tutur Syafril.
Lanjut Syafril, saksi Afrizal juga memaparkan, korban sempat meminta pergantian pembimbing, usai dilecehkan oleh terdakwa Syafri Harto selaku dosen pembimbingnya.
"Dan saksi menyatakan tidak biasa kalau dosen pembimbing minta foto mahasiswa sebelum bimbingan. Itulah kira-kira inti dari keterangannya," sebut jaksa Syafril.
Kemudian, oleh majelis hakim, saksi Afrizal ditanyai pula perihal keseharian terdakwa Syafri Harto. Termasuk bagaimana sikap terdakwa kepada lawan jenis.
"Lalu bagaimana komposisi mahasiswa bimbingan, apakah sebagian besar perempuan atau tidak, sementara saksi ini banyak lupanya," bebernya.
Selain tiga saksi itu, JPU juga menghadirkan Sekretaris Perhimpunan Ikatan Keluarga Kuantan Singingi, Ida. Saksi lain adalah mantan mahasiswa yang mempertanyakan adanya isu kekerasan seksual di FISIP UNRI, ketika ada acara sehari Bersama Dekan.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Syafri Harto dengan dakwaan primair, melanggar Pasal 289 KUHP, dan subsidair, melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, serta lebih subsidair melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.
Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, pada Selasa (16/11/2021). Ia ditahan saat proses tahap II yakni penyerahan tersangka dan
barang bukti ke JPU di Kejari Pekanbaru pada Senin (17/1/2022).
Dalam penanganan perkara ini penyidik juga memeriksakan Syafri Harto menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan dibantu tim Laboratorium Forensik (Labfor) dari Mabes Polri.
Penyidik juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP Unri, Syafri Harto. Langkah ini seiring dinaikkannya status penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini dari penyelidikan ke penyidikan.
Sebelum kasus mencuat ke ranah hukum, Mahasiswi berinisial L membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI
Unri dengan nama akun @komahi_ur.
Korban mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Video tersebut viral dan menyita perhatian berbagai pihak.