Jaksa Limpahkan Berkas Ketua PABBSI ke Pengadilan

Hukum Kriminal

Senin, 14 Februari 2022 - 20:33 WIB

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi penyimpangan keuangan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran (TA) 2019 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Pelimpahan itu, dilakukan oleh tim JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.

Dalam dugaan rasuah itu, tersangkanya adalah Dora Yendra. Dia merupakan Ketua Cabang Olahraga Persatuan Angkat Besi Bina Raga dan Angkat Berat Seluruh Indonesia (PABBSI) Kabupaten Bengkalis.

"Iya benar, sudah kami limpahkan (ke pengadilan)," ucap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis, Nofrizal SH, Senin (14/2/2022).

Dilanjutkannya, dalam perkara itu, Jaksa selaku Penuntut Umum ada 4 orang. Dimana, dirinya selaku Ketua Tim JPU yang nantinya membuktikan perbuatan tersangka Dora dihadapan majelis hakim.

"JPU ada 4 orang, termasuk saya sendiri," lanjutnya.

Terpisah, Panitera Muda (Panmud) Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rosdiana Sitorus SH mengatakan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan majelis hakim yang nanti mengadili tersangka Dora.

"Berkas masih di meja Ketua Pengadilan (Dahlan SH MH) untuk penunjukan majelis hakim. Setelah itu baru penetapan jadwal sidang," lanjutnya.

Untuk diketahui, Dora sempat menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 11 November 2021 lalu, pasca ditetapkan sebagai tersangka. Namun, oleh tim jaksa dari Korps Adhyaksa Bengkalis, Dora berhasil diringkus pada Kamis (23/12) tahun lalu di sebuah tempat, Jalan Handayani (Arengka atas), Kelurahan Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Atas perbuatannya, Dora disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.