Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Saat Pakai Motor Curiannya
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU - Kehadiran petugas tak disadari Es alias Ucok (26) dan EY alias Efri (17). Kedua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ini disergap Tim Opsnal Polsek Tampan di Jalan Suka Karya Gang Seni, Tampan, Sabtu (12/2/2022).
"Ditangkap Sabtu sore sekira pukul 15.00 WIB," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi SIK melalui Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama, Senin (14/2/2022).
Penangkapan, kata Kapolsek, berawal dari adanya laporan korban Curanmor, Goval warga Jalan Bangau Sakti, Kecamatan Binawidya, Selasa (8/2/2022).
Dalam laporannya, sepeda motor jenis Suzuki FU miliknya raib di parkiran kosan di Jalan Bangau Sakti.
"Begitu ada laporan langsung kita tindaklanjuti dengan penyelidikan dan upaya penangkapan," sebut I Komang.
Empat hari penyelidikan, keberadaan pelaku terendus. Kedua nya disergap petugas yang sedang melakukan patroli di Jalan Suka Karya saat menggunakan motor curian.
Mereka ini ditangkap saat berboncengan menggunakan motor hasil curian, jenis Suzuki FU warna abu-abu hitam stiker hijau.
"Sempat kita buntuti, saat itu anggota yang sedang melakukan patroli di Jalan HR Subrantas melihat satu unit sepeda motor jenis Suzuki FU tanpa pelat nomor yang mirip dengan ciri motor korban. Lantaran curiga petugas terus membuntuti hingga akhirnya ditangkap di Jalan Suka Karya," ucapnya.
Interogasi petugas, kedua pelaku mengakui bahwa motor yang mereka gunakan adalah motor hasil curian yang diambil di Jalan Bangau Sakti. Dan mengaku baru pertama kali beraksi.
"Ngakunya baru satu kali, masih kita dalami," ucap I Komang.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Suzuki Satria Fu sudah diamankan di Mapolsek Tampan guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. ***