Pekan Ini Jaksa Periksa Kadiskes Meranti Non Aktif di Polda Riau
ENAMPULUH.COM, KEPULAUAN MERANTI -- Tim jaksa penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti mengagendakan jadwal pemeriksaan terhadap Misri Hasanto. Pemeriksaan itu terkait status Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kepulauan Meranti nonaktif tersebut, sebagai tersangka dugaan korupsi penggunaan alat Rapid Test Antibody milik Pemerintah Daerah dan pemotongan jasa tenaga kesehatan untuk Kegiatan Rapid Test berbayar pada KPU dan Bawaslu, dalam Pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Demikian dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kepulauan Meranti, Hamiko SH saat dikonfirmasi, Minggu (13/2/2022).
"Sedang diagendakan. Dijadwalkan minggu ini yang bersangkutan (Misri Hasanto) diperiksa sebagai tersangka," ucap pria yang akrab disapa Miko itu.
Diterangkannya, Misri dalam dugaan rasuah itu, tidak dilakukan tindakan penahanan. Hal tersebut dikarenakan, Misri saat ini telah ditahan dalam perkara lain.
"Iya, jadi dalam perkara ini dia tidak ditahan. Dia kan saat ini sedang menjalani proses sidang dalam perkara lain. Jadi dia ditahan dalam perkara itu (lain)," terang mantan Kasubsi di Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru itu.
Pemeriksaan itu dilanjutkannya, akan berlangsung di Polda Riau. Karena, Misri saat ini tengah menjalani penahanan badan di Polda Riau dalam perkara dugaan korupsi lainnya.
"Dia ditahan disana (Polda Riau). Jadi tim (jaksa penyidik) yang ke Polda Riau untuk memeriksanya," lanjutnya.
Setelah Misri Hasanto diperiksa sebagai tersangka, ditambahkannya, pihaknya kemudian melakukan pemberkasan perkara yang nantinya diteliti oleh jaksa peneliti.
"Kalau sudah diperiksa (sebagai tersangka), tim kemudian melakukan pemberkasan Tahap I," tambahnya.
Untuk diketahui, dalam dugaan rasuah ini, disinyalir timbul kerugian keuangan negara lebih dari Rp400 juta akibat perbuatan Misri Hasanto. Hal tersebut berdasarkan hasil Penghitungan Kerugian Negara (PKN) yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Meranti.
Atas perbuatannya, Misri disangkakan dalam Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, jo Pasal 18, jo Pasal 10 huruf a Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, penyidik pernah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan Meranti. Tindakan pengeledahan itu dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Meranti, Sri Mulyani Anom SH dengan menyertakan sejumlah penyidik dan tim Intelijen pada Kamis (13/1/2022).
Saat itu, pihak kejaksaan mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat Rapid Diagnostic dengan jumlah hampir mencapai 2 ribu pcs. Adapun rinciannya, alat Rapid Diagnostic Test merek Whole Power sebanyak 560 pcs dan alat Rapid Diagnostic Test merek Promeds Diagnostic sebanyak 1.120 pcs.
Penyidik meyakini barang-barang itu diduga ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani tersebut. Selanjutnya, penyidik membuat berita acara penyitaan dengan disaksikan 2 orang saksi dari pihak Diskes Meranti.
Terhadap dugaan kebocoran atau kerugian negara yang ditimbulkan, yaitu pendapatan atau hasil dari pelaksanaan tersebut tidak jelas karena tidak masuk ke kas daerah. Selain itu, terhadap landasan tarif yang ditetapkan oleh pelaksana dalam hal ini Kadiskes Meranti, juga masih didalami. Mengingat Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 91 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Rapid Test yang dijadikan landasan dan dasar, disinyalir palsu.
Untuk kegiatan tersebar, mulai rapid test massal kepada penyelenggara Pilkada 2020 hingga umum, seluruhnya berbayar.
Objek perkara yang tengah diusut Kejari Kepulauan Meranti itu dipastikan berbeda dengan yang ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Riau yang juga telah menetapkan Misri Hasanto sebagai tersangka. Yakni, terkait pelaksanaan rapid tes yang dilakukan oleh Diskes Meranti. Jaksa menduga, pelaksanaan dan biaya tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.
Misri saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ia menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi berupa bantuan alat Rapid Test Covid-19 di Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti. Perkara ini sebelumnya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.