PH Bantah Kliennya Terlibat Dalam Tindak Pidana Korupsi

Hukum Kriminal

Sabtu, 12 Februari 2022 - 14:55 WIB

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, Syahrir, kembali membantah tudingan mengenai dirinya menerima uang suap dari General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso, sebanyak Rp1,2 miliar. Hal itu dikatakan oleh penasehat hukumnya (PH), Yopi Pebri SH, saat menggelar pertemuan dengan awak media di salah satu hotel yang berada di Jalan Riau, Kota Pekanbaru.

Untuk diketahui, dalam sidang lanjutan dugaan suap pengurusan izin perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Sudarso selaku terdakwa menyebut Syahrir menerima uang sebanyak Rp1,2 miliar. Syahrir saat itu hadir menjadi saksi yang dihadirkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), langsung membantah pernyataan terdakwa Sudarso.

Atas hal itu, Yopi dengan tegas mengatakan bahwa kliennya yakni Syahrir, tidak menerima uang dari pihak PT Adimulia Agrolestari.

"Kita percayakan pada KPK yang telah melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan subjektif dan objektifnya, sesuai peraturan yang berlaku. Yang jelas itu (uang Rp1,2 miliar) tidak ada," ucap Yopi kepada sejumlah awak media, Jumat (11/2/2022) malam.

Diterangkannya, ketika kliennya diperiksa sebagai saksi, keterangan yang disampaikan Syahril, juga dipersoalkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, mengenai adanya masalah ekspose.

Adapun alasan harus ekspose, karena kebijakan Kepala Kkanwil BPN Provinsi Riau itu, untuk dilakukan persiapan atas pengajuan HGU PT Adimulia Agrolestari, guna meneliti dan menganalisis apakah berkas permohonan HGU tersebut layak atau tidak layak untuk dilanjutkan permohonannya. Karena sistem aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) yang ada di BPN, memberikan batas waktu penyelesaian.

"Bila tidak di ekspose, langsung di daftar saja, maka akan menjadi tunggakan sebagai kinerja buruk, bilamana tidak bisa selesai dalam batas waktu yang telah ditentukan di internal Kantor Pertanahan," terang Yopi.

Dilanjutkannya, karena dalam rangka menerapkan prinsip kehati-hatian dan pencegahan, atas hal itulah dilakukannya ekspose. Sehingga berkas tersebut akan kelihatan lengkap.

"Mengingat perusahaan memaparkan agar ditanggapi, peserta rapat yang merupakan institusi terkait, baik dari Pemerintah Provinsi maupun dari Pemerintah Kabupaten, yang mempunyai tupoksi kewenangan masing-masing. Sehingga permasalahannya terang benderang dan tidak ditutup-tutupi," lanjutnya.

"Apabila lengkap atau bisa paralel kelengkapannya maka berkas tersebut baru didaftarkan tapi kalau belum lengkap maka ditolak untuk dilengkapi dulu," sambungnya.

Ekspose juga dilakukan karena objek yang melekat HGU ini awalnya berada di dua wilayah, yaitu Kabupaten Kampar dan  Kabupaten Kuansing. Akan tetapi plasmanya hanya berada di wilayah Kabupaten Kampar.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, Pasal 15 dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Kewajiban Perusahaan Untuk Memfasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat minimal 20 persen.

"Objek HGU PT Adimulia Agrolestari berada di dua wilayah Kabupaten, sedangkan PT Adimulia Agrolestari telah memberikan plasma 21,58 persen yakni di Kabupaten Kampar. Sehingga perlu adanya solusi untuk menghindari adanya kebuntuan pemberian plasma minimal 20 persen di Kabupaten Kuansing. Mengingat ada tiga desa yang meminta Plasma," pungkasnya.

Atas keadaan yang demikian itu, diterangkannya, Syahrir memerlukan rekomendasi Bupati Kuansing terhadap perlu atau tidaknya PT Adimulia Agrolestari memberikan plasma kepada 3 Desa tersebut.

Namun kemudian adanya kejadian OTT oleh KPK, Bupati Kuansing dan terdakwa Sudarso, yang mana hal tersebut tidak ada kaitannya dengan Syahrir.

"Kepala Kanwil tidak mengenal sama sekali dengan Bupati Kuansing tersebut, karena rekomendasi yang disampaikan adalah sifatnya pilihan agar persoalan pengajuan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari tidak mandek di BPN," jelasnya.