Tiga Bulan Keluar Penjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Curi Motor

Hukum Kriminal

Jumat, 11 Februari 2022 - 19:51 WIB

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU --  Tiga bulan menghirup udara bebas, AS (35) kembali berurusan dengan polisi. Tersangka Curanmor yang juga residivis pencurian genset ini ditangkap Tim Opsnal Polsek Senapelan di salah satu kafe di Jalan SM Amin, Kecamatan Payung Sekaki, Rabu (9/2/2022).

"Ditangkap Rabu dinihari sekitar pukul 02.30 WIB," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi SIK saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo, Jumat (11/2/2022) malam.

Penangkapan, lanjut Arry, berawal dari adanya laporan korban pencurian sepeda motor (Curanmor) berinisial S (23) pada Senin (24/1/2022).

Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat di rumahnya yang berada di Jalan Hangtuah, Tenayan Raya.

"Pelaku masuk dengan cara membobol pintu rumah," ucapnya.

"Begitu ada laporan langsung kita tindaklanjuti dengan penyelidikan dan upaya penangkapan," sambung Arry.

Tiga pekan penyelidikan, keberadaan pelaku terendus petugas. Tak ingin buruan nya lepas, Tim Opsnal Polsek Senapelan langsung meluncur ke lokasi guna melakukan upaya penangkapan.

"AS kita tangkap saat berada di salah satu kafe di Jalan SM Amin," kata Arry.

Saat dilakukan tes urin terhadap tersangka, hasilnya positif mengandung Methamphetamine. 

"Tersangka merupakan residivis Curat yang baru keluar Lapas Sialang Bungkuk pada bulan November 2021 Lapas Sialang Bungkuk dalam kasus pencurian mesin genset pada tahun 2020," ucapnya.

Selain pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 lembar STNK sepeda motor jenis Honda Beat tahun 2018 warna hitam dan 2 kunci kontak.

"Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Inhil ini. ***