Hajar Warga hingga Lebam, 1 Ditangkap, 2 DPO

Hukum Kriminal

Jumat, 11 Februari 2022 - 15:36 WIB

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Mu alias Ulis tak dapat mengelak. Pelaku penganiayaan berusia 39 tahun ini ditangkap Tim Opsnal Batman Jambalang Satreskrim Polresta Pekanbaru di tempat persembunyian di Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Kamis (10/2/2022) dinihari.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Ditangkap Kamis dinihari sekitar pukul 01.00 WIB," kata Andrie, Jumat (11/2/2022).

Penangkapan, lanjut Kasat, berawal dari adanya laporan korban penganiayaan, HS yang terjadi pada Sabtu (11/9/2021) lalu. 

Awalnya, HS (pelapor) yang merupakan ayah dari korban, mendapat kabar dari abang iparnya, Jonner bahwa anak pelapor berinisial SS, dijemput oleh tiga pria tak dikenal dari rumahnya di Jalan Kemping, Lembah Damai, Rumbai Pesisir dan dibawa ke Mapolsek Rumbai Pesisir, dengan alasan telah melakukan perbuatan cabul.

Namun saat dibawa, SS anak pelapor dipukuli hingga mengalami luka robek dan lebam di bagian wajahnya.

"Kejadian itu sempat direkam oleh warga, tak terima dengan kejadian itu, pelapor kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Rumbai Pesisir," ucapnya.

"Begitu ada laporan langsung kita tindaklanjuti dengan penyelidikan dan upaya penangkapan," sebutnya.

Lima bulan penyelidikan, keberadaan Mu yang bekerja sebagai buruh harian  ini terendus petugas. Pelaku akhirnya ditangkap di wilayah Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

"Pelaku Mu berhasil ditangkap, sementara dua rekan pelaku masih dalam pengejaran (DPO). Kita dibantu tim gabungan Resmob Polda Riau dan Polsek Rumbai Pesisir," sebutnya.

Selain tersangka, sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Beat BM 3317 AAS warna hitam merah, 1 helai baju warna cream garis garis dan 1 helai celana warna merah diamankan petugas guna proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan," pungkas Kasat Reskrim. ***