Musnahkan Sabu 82 Kg Lebih, Wakil Gubernur Apresiasi Kinerja Polda Riau
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution memuji gerak cepat Polda Riau dan jajaran dalam penindakan peredaran gelap Narkotika. Hal ini disampaikannya dalam kegiatan pemusnahan Narkotika, yang berlangsung di halaman belakang Kantor Polda Riau, Kamis (10/2/2022).
Untuk diketahui, sepanjang bulan Januari tahun ini, Polda Riau telah menggagalkan peredaran Narkotika jenis sabu sebanyak 82,94 kilogram. Dari barang haram itu, pihak kepolisian juga berhasil meringkus 23 orang tersangka.
Edi Natar yang menjadi tamu undangan dalam kegiatan Polda itu mengatakan, dirinya memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja pihak kepolisian dalam memberantas Narkotika di Bumi Lancang Kuning ini. Ia menilai, banyak masyarakat Riau yang terselamatkan dari dampak negatif, jika seandainya serbuk haram itu sempat beredar.
“Kita harus memberikan apresiasi yang tinggi atas kinerja Polda Riau," kata Edy Natar dalam acara pemusnahan barang bukti Narkotika di Mapolda Riau, Kamis pagi.
"Terima kasih kepada Pak Kapolda Riau. Dalam waktu satu bulan (Januari) sudah mengamankan sebanyak ini, seperti kita lihat di depan. Saya sangat apresiasi dengan kinerja Kapolda Riau yang sudah bergerak cepat memberantas Narkotika," sambung Wakil Gubernur Riau itu.
Diterangkannya, di satu sisi upaya Polda Riau dalam pemberantasan Narkotika patut diacungi jempol. Namun disisi lain, hal tersebut sebagai gambaran miris bahwa masih maraknya peredaran Narkotika di Provinsi Riau.
"Untuk itu, perlu kerja bersama seluruh stakeholder untuk meminimalisirnya, termasuk masyarakat agar tidak mudah tergoda dengan iming-iming uang," terangnya.
Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal menegaskan, jajarannya akan terus bergerak cepat memutus mata rantai para bandar Narkoba.
"Kerja-kerja dari pencegahan pengungkapan ini adalah kerja bersama dan kolaboratif," ucapnya.
"Kita tidak ingin main-main, bukan hanya pengungkapan yang sangat keras, namun akan ada hukuman maksimal bagi orang yang mencoba merusak negara ini. Kami menyatakan perang dan bermusuhan kepada jaringan Narkoba," sambungnya dengan tegas.
Pemusnahan barang bukti Sabu seberat 82,94 kilogram ini juga sebagai sinyal bahwa aparat, mulai dari kepolisian, kejaksaan, Lapas dan Rutan, hingga Pengadilan tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi mereka yang terlibat Narkoba. Hukuman berat juga akan menanti para pelaku, yang berjumlah 23 orang tersangka.
Dalam pemberitaan sebelumnya, para pelaku ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau pada Januari 2022 lalu. Puluhan tersangka itu, terancam dijerat Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 112 ayat 2 undang-undag RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Dalam pantauan, pemusnahan barang bukti sabu itu, dilakukan menggunakan kendaraan insenarator milik BNN Provinsi Riau. Dimana, sabu tersebut dimasukkan ke dalam mesin yang kemudian dipanaskan dengan suhu tinggi hingga hancur. Selain itu, barang haram tersebut juga dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan air yang dicampur deterjen dan cairan pembersih lantai.