Menangis Dalam Sidang, Korban Memperagakan Perbuatan Dekan FISIP UNRI Non Aktif

Hukum Kriminal

Kamis, 10 Februari 2022 - 23:05 WIB

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Sidang lanjutan dugaan pencabulan dengan terdakwa Syafri Harto kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (10/2/2022). Seperti sebelumnya, sidang yang dimulai pada pukul 13.30 WIB hingga malam hari itu, berlangsung secara tertutup di ruang Prof R Soebekti SH.

Kali ini, majelis hakim yang dipimpin oleh Estiono SH MH meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memulai membuktikan isi dakwaan Dekan FISIP UNRI Non Aktif itu. Dalam pembuktiannya, JPU menghadirkan salah satu saksi, yakni korban berinisial L alias alias Manda. Wanita 21 tahun itu merupakan mahasiswi terdakwa di Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI.

Dalam persidangan itu, terdakwa Syafri Harto bertemu langsung dengan Manda, yang diminta oleh majelis hakim dan JPU untuk mempraktikkan apa yang dialaminya saat menjadi korban dugaan pencabulan tersebut.

Sejatinya, ada tujuh orang saksi yang dihadirkan tim JPU. Namun hingga sidang berakhir pada pukul 21.15 WIB, hanya 4 orang saksi yang bisa didengarkan keterangannya.

"Dari tujuh orang saksi yang dipanggil, yang hadir empat orang, tapi satu secara virtual. Namun saksi secara virtual keterangan ditunda karena sinyal dari Medan yang terganggu," ujar salah seorang anggota JPU, Syafril SH MH usai persidangan.

Manda menjadi saksi pertama yang dimintai keterangannya pada sidang tersebut. Saat itu, Manda yang mengenakan kemeja putih dan hijab putih hitam. Didalam ruang sidang, Manda didampingi oleh tim dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru dan psikolog.

Pantauan dari luar ruang sidang, Manda terlihat menangis saat memberikan kesaksian. Suara isak tangisnya berulang kali terdengar ketika dia menjawab pertanyaan yang diajukan majelis hakim maupun JPU. Bahkan bahunya terlihat berguncang karena menangis. Terlihat pihak LBH Pekanbaru dan psikolog yang mendampinginya mencoba menenangkan Manda dengan cara menepuk-nepuk pelan punggungnya.

"Itu menunjukkan, korban dalam keadaan tertekan sebagaimana juga hasil psikologi yang bersangkutan mengalami depresi. Dia mengingat kembali mengalami tindakan yang tidak senonoh. Dengan demikian kita harus sabar menggali fakta itu ke dia, supaya dia dapat tenang memberikan keterangan," jelas Syafril.

"Itulah sidang kita agak molor untuk menjaga keterangan yang bersangkutan hingga situasi kondusif, sesuai yang dialaminya ketika mengalami perbuatan tak senonoh," sambung jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau itu.

Saat sidang tersebut, Manda juga diminta memperagakan posisi dia ketika dicabuli terdakwa. Sambil berhadapan, wajah korban dipegangi pendampingnya dengan kedua tangan. Terkait hal ini, Syafril memberikan penjelasan.

"Itu teknik kami untuk membuktikan. Kami membuktikan perkara ini untuk meyakinkan hakim, maka segala yang sesuai hukum acara kami praktikkan di persidangan. Dengan cara bagaimana terdakwa ini melakukan tadi. Sudah kita tampilkan dengan memperagakan yang dari pihak yang mendampingi korban sendiri," jelasnya lagi.

Selain Manda, saksi lain yang dihadirkan JPU adalah Susilawati. Dia diketahui merupakan tante Manda. Disusul saksi berikutnya, Agil dari Korps Mahasiswa  Hubungan Internasional (Komahi) FISIP UNRI. Sidang berlangsung hingga pukul 21.15 WIB.

JPU membuktikan dakwaan berdasarkan unsur-unsur pasal, terutama pasal primer yang ada unsur kekerasan dan ancaman kekerasan.

"Menurut hemat kami, dari keterangan saksi L (Manda), unsur-unsur sudah dapat kami buktikan," yakin Syafril.

Ditambahkannya, atas keterangan korban dan saksi lainnya, terdakwa Syafri Harto kata Syafril, membantahnya.

"Terdakwa tetap pada keterangannya di BAP. Tetap menyangkal, tetapi kan penyangkalan ini bisa kita ambil suatu kesimpulan bahwa itu menunjukkan kesalahan dia sendiri," tambah Syafril.

Masih dalam pantauan, Terdakwa Syafri Harto mendengarkan keterangan saksi dari ruang sidang. Dia mengenakan kemeja warna putih.

Usai sidang, dia dikenakan rompi tahanan warna merah dengan tangan terborgol. Selanjutnya, dia digiring menuju mobil tahanan yang membawanya ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Polda Riau, tempat dia ditahan.

Sebagaimana diberitakan, penyidik Polda Riau menetapkan Dekan FISIP UNRI nonaktif, Syafri Harto sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual. Korbannya adalah mahasiswi Jurusan HI FISIP UNRI berinisial L alias Manda.

Awalnya, L selaku korban, melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru. Namun dalam perkembangannya, kasus ini diambil alih penanganannya oleh Polda Riau.

Penyidik Ditreskrimum Polda Riau, beberapa waktu lalu juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto. Hal ini seiring dinaikkannya status penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini, dari awalnya penyelidikan, ke penyidikan.

Syafri Harto sendiri juga membuat laporan ke Polda Riau, atas dugaan pencemaran nama baik. Dia melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) FISIP UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.

Sebagaimana diketahui, Manda membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.

Mahasiswi itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Sontak, video tersebut pun viral dan menyita perhatian banyak orang.

Atas perbuatannya, Syafri Harto dijerat dengan dakwaan primair melanggar Pasal 289 KUHP, subsidair melanggar Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP dan lebih subsidair melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.