Ketum BPU LAMR: Jangan Dijadikan Momen untuk Memfitnah Orang
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Badan Pengembangan Usaha (BPU) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) meminta semua pihak menghormati proses hukum yang tengah bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Termasuk juga soal tudingan adanya keterlibatan Pembina BPU LAMR Riau dalam perkara yang tengah diusut.
Adapun perkara yang dimaksud yakni, dugaan suap pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang diajukan PT Adimulia Agrolestari. Yang mana, ada 2 orang tersangka dalam perkara ini, salah satunya Sudarso, General Manager PAdimulia Agrolestari.
Saat ini, Sudarso tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Adapun agendanya, masih pemeriksaan saksi-saksi.
Salah seorang saksi yang pernah dihadirkan Jaksa KPK adalah Syahrir. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau memberikan kesaksian pada Kamis (3/2/2022).
Saat itu, terdakwa Sudarso menyebut pernah memberikan sejumlah uang kepada Syahrir. Adapun jumlahnya sebesar Rp1,2 miliar.
Terkait tudingan itu, Syahrir membantahnya. Hal ini kemudian mendapat dukungan dari BPU LAMR, dimana Syahrir merupakan pembinanya.
"Mari kita hargai proses hukum yang berlaku," ujar Ketua Umum (Ketum) BPU LAMR, Harris Kampay, Rabu (9/2/2022).
Hal itu kemudian gejolak di beberapa kalangan yang meminta Syahrir juga diproses, karena diduga turut menerima suap. Terkait itu, Harris menyampaikan pandangannya.
"Jangan ini dijadikan momen untuk memfitnah orang atau membuat berita ataupun opini-opini yang tidak sesuai dengan norma etika," sebut pria bergelar doktoral itu.
"Kalau ini memang proses hukum tetap kita lanjutkan, silakan saja. (Tapi harus) Sesuai dengan aturan yang ada," sambungnya.
Terakhir, dia meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah. Apalagi saat ini proses hukum masih berjalan, baik di persidangan maupun proses penyidikan untuk tersangka yang lain, yakni Andi Putra selaku Bupati Kuansing nonaktif.
"Sekali lagi, saya atas nama Badan Pengembangan Usaha LAM Riau menyampaikan, marilah kita bersama-sama memakai asas praduga tak bersalah. Itu kita hargai. Sebelum ada ketetapan hukum yang pasti," tutur Harris.