Satu Perkara Pembunuhan P-21, Dua Lagi Sedang Ditelaah Kejari Inhil
ENAMPULUH.COM, INHIL -- Korps Adhyaksa Indragiri Hilir (Inhil) tengah menangani 3 berkas perkara pembunuhan dari Polres setempat. Yang mana, satu perkara berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Lalu ada juga berkas perkara pembunuhan yang dikembalikan ke penyidik Polres Inhil, karena belum lengkap atau P-19. Dan perkara pembunuhan terakhir, pihak kejaksaan baru menerima pelimpahan berkas perkara atau Tahap I.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil Rini Triningsih SH MHum saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Budi Darmawan SH membenarkan pihaknya tengah menangani 3 perkara pembunuhan yang dilimpahkan dari pihak kepolisian.
"Iya ada 3 perkara (pembunuhan). Satu perkara sudah P-21, satu lagi baru Tahap I dan terakhir berkas perkaranya dikembalikan ke penyidik (Polres Inhil) disertai petunjuk jaksa peneliti," ucapnya, Rabu (9/2/2002).
"Artinya ada dua perkara yang sedang ditelaah," sambungnya.
Ditambahkan mantan Kasi Intelijen Kejari Padang Lawas Utara (Paluta) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) itu, terhadap berkas perkara yang sudah P-21, pihaknya saat ini tengah menunggu proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dari pihak kepolisian. Diyakini, proses tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Untuk yang sudah P-21, jaksa yang nantinya bertindak sebagai Penuntut Umum adalah Edmon Rizal. Sedangkan perkara pembunuhan yang sedang diteliti berkasnya (Tahap I), saya bersama Reza jaksanya," tambahnya.
Untuk diketahui, ketiga perkara pembunuhan itu, ada 3 orang tersangkanya. Untuk berkas perkara yang telah P-21, tersangkanya adalah Muhammad Rusli. Yang mana, aksinya itu terjadi pada tanggal 31 Desember 2021, bertempat dirumahnya, Jalan Tanjung Rambe, Kelurahan Tegaraja, Kecamatan Kateman. Adapun korbannya yakni temannya, Jumadi alias Lalak.
Kemudian perkara pembunuhan yang berkas perkaranya tengah diteliti yakni, atas nama tersangka Jusman. Peristiwa yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain itu, terjadi pada Rabu (26/1/2022), di Jalan Bandara Tempuling, Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling. Untuk korbannya, atas nama Lukman.
Terakhir, perkara pembunuhan yang status berkas perkaranya P-19 yakni, atas nama tersangka Yoga Sugama. Diketahui, tersangka Yoga melakukan pembunuhan terhadap korban bernama Puja Laksana. Perbuatannya itu terjadi pada 30 Desember 2021 di Tower Telkom yang berada di Pasar Rumbai Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas.