Kadiskes Meranti Non Aktif Kembali Berstatus Tersangka Korupsi

Hukum Kriminal

Rabu, 09 Februari 2022 - 02:20 WIB

ENAMPULUH.COM, KEPULAUAN MERANTI -- Misri Hasanto kembali menyandang status tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi. Kali ini, status itu diberikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kepulauan Meranti non aktif itu, menjadi tersangka dugaan korupsi penggunaan alat Rapid Test Antibody milik Pemerintah Daerah dan pemotongan jasa tenaga kesehatan untuk Kegiatan Rapid Test berbayar pada KPU dan Bawaslu, dalam Pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 di Kabupaten Kepulauan Meranti. Dalam perkara itu disinyalir timbul kerugian keuangan negara lebih dari Rp400 juta.

"Sudah gelar (perkara)," ujar Kepala Kejari (Kajari) Kepulauan Meranti Waluyo SH MH, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Hamiko SH, Selasa (8/2).

Diterangkan Hamiko, gelar perkara itu dipimpin langsung oleh Kajari, dan diikuti oleh tim jaksa penyidik. Hasilnya, pihaknya menetapkan Misri Hasanto sebagai tersangka dugaan rasuah itu.

"Tim (jaksa penyidik) pada Kejari Kepulauan Meranti telah menetapkan status tersangka atas nama MH (Misri Hasanto) selaku Kepala Dinas Kesehatan (nonaktif)," terang jaksa yang akrab disapa Miko itu.

Dilanjutkannya, perbuatan Misri tersebut, disinyalir menimbulkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah. Hal tersebut berdasarkan hasil Penghitungan Kerugian Negara (PKN) yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Berdasarkan hasil PKN, perbuatan tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp400 juta," lanjut Miko yang pernah menjabat sebagai Kasubsi Pidana Umum (Pidum) di Kejari Pekanbaru itu.

"Tersangka MH melanggar Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, jo Pasal 18, jo Pasal 10 huruf a Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," sambungnya.

Sebelumnya, penyidik pernah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan Meranti. Tindakan pengeledahan itu dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Meranti, Sri Mulyani Anom SH dengan menyertakan sejumlah penyidik dan tim Intelijen pada Kamis (13/1) kemarin.

Saat itu, pihak kejaksaan mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat Rapid Diagnostic dengan jumlah hampir mencapai 2 ribu pcs. Adapun rinciannya, alat Rapid Diagnostic Test merek Whole Power sebanyak 560 pcs dan alat Rapid Diagnostic Test merek Promeds Diagnostic sebanyak 1.120 pcs.

Penyidik meyakini barang-barang itu diduga ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani tersebut. Selanjutnya, penyidik membuat berita acara penyitaan dengan disaksikan 2 orang saksi dari pihak Diskes Meranti.

Diketahui, objek perkara yang tengah diusut Kejari Kepulauan Meranti itu dipastikan berbeda dengan yang ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Riau yang juga telah menetapkan Misri Hasanto sebagai tersangka. Yakni, terkait pelaksanaan rapid tes yang dilakukan oleh Diskes Meranti. Jaksa menduga, pelaksanaan dan biaya tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.

Terhadap dugaan kebocoran atau kerugian negara yang ditimbulkan, yaitu pendapatan atau hasil dari pelaksanaan tersebut tidak jelas karena tidak masuk ke kas daerah. Selain itu, terhadap landasan tarif yang ditetapkan oleh pelaksana dalam hal ini Kadiskes Meranti, juga masih didalami. Mengingat Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 91 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Rapid Test yang dijadikan landasan dan dasar, disinyalir palsu.

Untuk kegiatan tersebar, mulai rapid test massal kepada penyelenggara Pilkada 2020 hingga umum, seluruhnya berbayar.

Sebagai informasi, Misri saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ia menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi berupa bantuan alat Rapid Test Covid-19 di Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti. Perkara ini sebelumnya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.