Masuk DPO, Ketua KONI Kampar Kini Buronan Jaksa
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Surya Darmawan kini menyandang status baru, yakni buron. Hal itu dipastikan setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memasukkan nama Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar itu ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Surya Darmawan merupakan salah satu tersangka dugaan korupsi pembangunan ruang Instalasi Rawat Inap (Irna) Tahap III di RSUD Bangkinang. Status itu disematkan tim jaksa penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau beberapa waktu lalu.
Pria yang akrab disapa Surya Kawi itu, diduga sebagai pihak yang mengatur pemenang tender, sehingga PT Gemilang Utama Allen ditetapkan sebagai pemenang. Selain itu, tim jaksa penyidik juga menemukan adanya aliran dana kepada Surya Darmawan dari proyek bermasalah tersebut.
Atas penetapan tersangka itu, penyidik kemudian melayangkan surat panggilan terhadap Surya Darmawan. Dia diminta hadir menghadap tim jaksa penyidik untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Rabu (2/2/2022).
Namun surat panggilan itu tidak diindahkannya. Yang bersangkutan tidak kunjung menampakkan batang hidungnya di Kantor Korps Adhyaksa yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru.
Sikap tidak kooperatif ini bukan sekali ini saja ditunjukkannya. Saat perkara masih dalam tahap penyidikan umum, dia hanya sekali memenuhi panggilan penyidik. Selebihnya dia mangkir.
Atas sikapnya yang tidak kooperatif itu, pihak kejaksaan memutuskan untuk memasukkan namanya ke dalam DPO.
"Sudah ditetapkan DPO," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejati Riau, Rizky Rahmatullah SH MH, Selasa (8/2/2022).
Dengan begitu, Surya Darmawan resmi mendapat status baru, yakni buronan. Upaya pencarian terhadapnya tidak hanya dilakukan oleh pihak kejaksaan saja, melainkan akan melibatkan aparat penegak hukum lainnya.
"Kita sudah all out. Melibatkan aparat penegak hukum yang lain untuk bantuan pencarian, penangkapan," tegas mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Pinang itu.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Marvelous SH MH menambahkan, pihaknya juga telah lama menertibkan surat cegah tangkal (cekal) terhadap Surya Darmawan. Dia dipastikan tidak bisa bepergian ke luar negeri.
Surat cekal itu diajukan Kejati Riau ke Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung RI. Lalu diteruskan ke pihak Imigrasi.
"Yang bersangkutan sudah lama dicekal bepergian ke luar negeri," singkatnya yang dalam waktu dekat bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam perkara ini, sudah ada 4 orang yang menyandang status tersangka. Teranyar, penyidik menetapkan Emrizal sebagai tersangka.
Untuk nama yang disebutkan terakhir juga sempat beberapa kali mangkir memenuhi panggilan penyidik. Hingga akhirnya Project Manager pembangunan ruang Instalasi Rawat Inap Tahap III RSUD Bangkinang itu, dijemput secara paksa pada Senin (31/1/2022) kemarin dari sebuah tempat di Kawasan Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah (Jateng).
Keesokan harinya, Selasa (1/2/2022), Emrizal diterbangkan ke Kota Pekanbaru dan langsung dibawa ke Kantor Kejati Riau untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pada malam hari, penyidik meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Penyidik kemudian menjebloskan Emrizal ke tahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan
Sementara dua pesakitan lainnya adalah Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas pada kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang. Berkas keduanya telah dinyatakan lengkap, dan akan dilimpahkan ke pengadilan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000.
Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038. Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.
Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia. Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.
Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.