Hakim Tolak Eksepsi dan Penangguhan Penahanan Dekan FISIP UNRI Non Aktif

Hukum Kriminal

Selasa, 08 Februari 2022 - 16:49 WIB
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak nota keberatan (eksepsi) Syafri Harto. Tidak hanya itu, majelis hakim juga menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Dekan FISIP UNRI Non Aktif tersebut.
 
Ditolaknya eksepsi dan permohonan penangguhan penahanan itu, disampaikan majelis hakim yang dipimpin oleh Estiono SH MH dalam sidang beragendakan putusan sela, Selasa 8/2/2022). Dalam persidangan itu, Syafri Harto dihadirkan langsung didepan majelis hakim sebagai terdakwa.
 
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane SH saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, majelis hakim selanjutnya memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi dalam agenda pembuktian pada persidangan selanjutnya.
 
"Iya, ditolak eksepsi dan permohonan penangguhan penahanannya," ucap Zulham.
 
"Agenda selanjutnya pemeriksaan saksi-saksi," sambungnya.
 
Dilanjutkannya, sidang pemeriksaan saksi itu akan digelar pada pekan depan. Yang mana, pihaknya akan menghadirkan saksi sebanyak 5 orang.
 
"Rencana 5 orang saksi untuk sidang pekan depan. Sidang tetap tertutup nanti," lanjutnya.
 
"Jadwal sidang (pembuktian/ pemeriksaan saksi) hari Selasa (15/2/2022)," sambungnya lagi.
 
Untuk diketahui, Syafri Harto menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pencabulan terhadap seorang mahasiswi Fakultas Hubungan Internasional (HI) Universitas Riau, berinisial L.
 
Atas perbuatannya itu, Syafri Harto dijerat dengan Pasal 289 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. Lalu, Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Berikutnya, Pasal 281 ke-2 KUHP dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan 8 bulan.