Dua Pengedar Ditangkap, Ngaku Dapat Sabu dari Napi Lapas

Hukum Kriminal

Selasa, 08 Februari 2022 - 13:40 WIB

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- MR (20) dan MAI (25) ditangkap polisi. Kedua pengedar ini disergap Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polresta Pekanbaru di dua lokasi berbeda, di Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Tampan, Sabtu (5/2/2022). Sabu seberat 6,3 gram disita.

"Dirangkap Sabtu malam di dua lokasi. MR kita amankan di pinggir Jalan Subrantas dan MAI di rumahnya di wilayah Panam," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Ryan Fajri, Selasa (8/2/2022) siang.

Penangkapan, kata Ryan, bermula adanya informasi dari masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

"Begitu ada laporan langsung kita tindaklanjuti dengan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut," sebutnya.

Benar saja, dengan menggunakan teknik penyamaran (undercover buy) petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial MR. 

"Kita nyamar jadi pembeli, MR berhasil kita amankan," ucapnya.

Interogasi petugas, MR mengaku sabu didapat dari rekannya berinisial MAI. 

"Kita langsung memburu terduga, MAI akhirnya kita amankan di rumahnya di wilayah Panam," ucap Ryan.

Hasil interogasi, MAI mengaku barang haram tersebut merupakan milik MHA yang merupakan narapidana (Napi) Rutan Sialang Bungkuk.

"Masih kita selidiki," kata Ryan.

Dari kedua tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa 5 paket plastik bening berisikan narkotika jenis shabu, 1 kotak rokok sempurna, 2 unit handphone, 1 dompet warna coklat, uang tunai Rp350 ribu, 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah putih dan puluhan plastik bening kosong. ***