Jaksa Periksa Project Manager Proyek Ruang Irna RSUD Bangkinang di Rutan

Hukum Kriminal

Senin, 07 Februari 2022 - 20:03 WIB

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Tim jaksa penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau melakukan pemeriksaan terhadap Emrizal, Senin (7/2/2022). Pemeriksaan itu, dalam rangka merampungkan berkas perkara dugaan korupsi pembangunan ruang Instalasi Rawat Inap (Irna) Tahap III RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar.

Dalam dugaan rasuah itu, Emrizal telah berstatus tersangka. Penetapan tersangka tersebut, disandangnya setelah tim jaksa penyidik melakukan gelar perkara.

Untuk diketahui, Pria yang berperan sebagai Project Manager pada proyek infrastuktur senilai miliaran rupiah itu, diamankan di sebuah tempat di Kawasan Banjarsari, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Senin (31/1/2022). Ia dijemput paksa dari tempat persembunyiannya, lantaran tidak koorperatif saat dipanggil sebagai saksi.

Keesokan harinya, Selasa (1/2/2022), Emrizal diterbangkan ke Kota Pekanbaru dan langsung dibawa ke Kantor Kejati Riau untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pada malam hari, penyidik meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Penyidik kemudian menjebloskan Emrizal ke tahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan. 

Atas penetapan itu, tim jaksa penyidik berupaya merampungkan berkas perkara Emrizal. Salah satunya dengan memeriksa yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai tersangka.

“Hari ini kami melakukan pemeriksaan terhadap tersangka inisial EM (Emrizal) di Rutan Kelas I Pekanbaru,” ucap Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Bidang Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah SH MH, Senin petang.

Pemeriksaan tersebut, diterangkan mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau itu, sebelumnya sempat tertunda. Hal itu dikarenakan, pada saat akan dimintai keterangan sebagai tersangka, Emrizal belum didampingi penasehat hukumnya. Namun, kini Emrizal telah menunjuk penasehat hukumnya dari Kantor Boy Gunawan Law Office and Associated.

"Pemeriksaan ini untuk merampungkan berkas perkara tersangka," terang Rizky Rahmatullah.

Selain Emrizal, penyidik juga telah menetapkan Surya Darmawan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan ruang Instalasi Rawat Inap Tahap III di RSUD Bangkinang. Ia berperan sebagai pengatur pemenang tender yakni PT Gemilang Utama Allen. Selain itu, penyidik juga menemukan adanya aliran dana kepada Surya Darmawan dari proyek bermasalah tersebut.

Atas penetapkan itu, tim jaksa penyidik melayangkan surat panggilan kepada pria akrab disapa Surya Kawi, Rabu (2/2/2022). Namun, hingga kini dirinya tidak menunjukkan sikap koorperatif alias mangkir.

Kemudian, tim jaksa penyidik pun melakukan penggeledahan di rumah Surya Darmawan dan ruang kerja Ketua KONI Kampar, Jumat (4/2/2022). Di sana, penyidik menyita sejumlah dokumen untuk dijadikan alat bukti sebagai sangkaan atas keterlibatan Surya Darmawan dalam perkara dugaan rasuah senilai miliaran rupiah itu.

Sementara dua pesakitan lainnya adalah Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas pada kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang. Berkas keduanya telah dinyatakan lengkap, dan akan dilimpahkan ke pengadilan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000. Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038.  Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.

Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia. Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek. Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.