Geledah Rumah Ketua KONI Kampar, Sejumlah Dokumen Disita Jaksa
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Tim jaksa penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan giat penggeledahan di dua lokasi berbeda di Kota Bangkinang, Kabupaten Kampar, Jumat (4/2/2022). Adapun lokasinya yakni, ruang kerja Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kampar dan kediaman rumah Surya Darmawan.
Untuk diketahui, Surya Darmawan merupakan tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan ruang instalasi rawat inap (Irna) Tahap III RSUD Bangkinang. Ia menjadi pesakitan bersama 3 orang lainnya yang telah dijebloskan ke penjara.
Terkait dengan penggeledahan itu, dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau, Marvelous SH MH. Dikatakannya, dalam penggeledahan di dua lokasi itu, tim jaksa penyidik menyita sejumlah dokumen terkait pembangunan RSUD Bangkinang.
"Barang (dokumen) itu ditemukan di kamar pribadi (rumah) Surya Darmawan," ucap pria yang akrab disapa Marvel itu.
"Antara lain dokumen-dokumen dukungan pelaksanaan pekerjaan dari beberapa perusahaan yang sama dengan dokumen yang digunakan PT GUA (Gemilang Utama Alen) untuk pelelangan pelaksanaan," sambungnya.
Diterangkannya, penggeledahan itu bertujuan untuk menguatkan sangkaan pihaknya, atas keterlibatan Surya Darmawan dalam perkara dugaan rasuah tersebut.
"Penggeledahan itu dalam rangka mengumpulkan alat bukti untuk menguatkan sangkaan atas keterlibatan SD (Surya Darmawan) dalam perkara (dugaan korupsi) itu," terangnya.
"Kegiatan (penggeledahan) tim (jaksa penyidik) itu dilakukan dengan disaksikan oleh Lurah, Ketua RW dan Ketua RT setempat serta perwakilan keluarga tersangka SD," sambung Marvel yang dalam waktu dekat bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Surya Darmawan diduga sebagai pihak yang mengatur pemenang tender sehingga PT Gemilang Utama Allen ditetapkan sebagai pemenang. Selain itu, penyidik juga menemukan adanya aliran dana kepada Surya Darmawan dari proyek bermasalah tersebut.
Atas penetapan tersangka itu, penyidik kemudian melayangkan surat panggilan terhadap Surya Darmawan. Dia diminta hadir menghadap penyidik untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Rabu (2/2/2022).
Namun surat panggilan itu tidak diindahkannya. Yang bersangkutan tidak kunjung menampakkan batang hidungnya di Kantor Korps Adhyaksa di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.
Sikap tidak kooperatif ini bukan sekali ini saja ditunjukkannya. Saat perkara masih dalam tahap penyidikan umum, dia hanya sekali memenuhi panggilan penyidik. Selebihnya dia mangkir.
Selain Surya, penyidik juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya. Teranyar, penyidik menetapkan Emrizal sebagai tersangka.
Untuk nama yang disebutkan terakhir juga sempat beberapa kali mangkir memenuhi panggilan penyidik. Hingga akhirnya Project Manager pembangunan ruang Instalasi Rawat Inap Tahap III RSUD Bangkinang dijemput secara paksa pada Senin (31/1/2022) kemarin dari sebuah tempat di Kawasan Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah (Jateng).
Keesokan harinya, dia langsung dibawa ke Kantor Kejati Riau untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pada malam hari, penyidik meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Penyidik kemudian menjebloskan Emrizal ke tahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan.
Sementara dua pesakitan lainnya adalah Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas pada kegiatan pembangunan ruang Irna Tahap III di RSUD Bangkinang. Berkas keduanya telah dinyatakan lengkap, dan akan dilimpahkan ke pengadilan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000.
Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038. Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.
Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia. Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.
Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.