Untuk Kesekian Kalinya, Ketua KONI Kampar Mangkir Dipanggil Jaksa
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Surya Darmawan kembali menunjukkan sikap tidak kooperatif saat diminta memenuhi panggilan jaksa penyidik untuk menjalani proses hukum yang menjeratnya. Atas hal itu, Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar itu dimungkinkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berstatus buron.
Surya Darmawan merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan ruang Instalasi Rawat Inap (Irna) Tahap III di RSUD Bangkinang. Status tersangka itu, diberikan tim jaksa penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sejak Kamis (27/1/2022).
Pria yang lebih dikenal dengan nama Surya Kawi itu, diduga sebagai pihak yang mengatur pemenang tender sehingga PT Gemilang Utama Allen ditetapkan sebagai pemenang. Selain itu, penyidik juga menemukan adanya aliran dana kepada Surya Darmawan dari proyek bermasalah tersebut.
Atas penetapan tersangka itu, penyidik kemudian melayangkan surat panggilan terhadap Surya Darmawan. Dia diminta hadir menghadap jaksa penyidik untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Rabu (2/2/2022).
Namun surat panggilan itu tidak diindahkannya. Yang bersangkutan tidak kunjung menampakkan batang hidungnya di Kantor Korps Adhyaksa Riau yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru.
"Sampai detik ini, (Surya Darmawan) tidak datang," ujar Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Bidang Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah SH MH, Rabu siang.
Sikap tidak kooperatif ini bukan kali ini saja ditunjukkannya. Saat perkara masih dalam tahap penyidikan umum, dia hanya sekali memenuhi panggilan penyidik. Selebihnya dia mangkir.
Atas sikap tersebut, Surya Darmawan dimungkinkan akan dimasukkan dalam DPO. Dengan begitu, status baru akan diterima sebagai buronan.
"Usulannya ditetapkan DPO," sebut mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang itu.
Saat ditanya apakah penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan berikutnya, Rizky menjawab hal itu dimungkinkan saja. Namun menurutnya, panggilan secara patut dan sah telah beberapa kali dilakukan, namun tak digubris oleh Surya Darmawan.
"Selama ini panggilan sudah disampaikan secara patut dan sah. Panggilan terakhir kemarin, (disampaikan) melalui Ketua RT di rumahnya," kata Rizky yang juga pernah menjadi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Kejari Pekanbaru itu.
Dalam waktu dekat, ditambahkan Rizky, pihaknya akan menentukan sikap. Termasuk apakah akan memasukkan Surya Darmawan dalam DPO. Hal itu akan diputuskan dalam ekspose yang dilakukan penyidik.
"Nanti tunggu ekspose dulu," tambahnya.
Dalam perkara ini, sudah ada 4 orang yang menyandang status tersangka. Teranyar, penyidik menetapkan Emrizal sebagai tersangka.
Untuk nama yang disebutkan terakhir juga sempat beberapa kali mangkir memenuhi panggilan penyidik. Hingga akhirnya Project Manager pembangunan ruang Instalasi Rawat Inap Tahap III RSUD Bangkinang dijemput secara paksa pada Senin (31/1/2022) dari sebuah tempat di Kawasan Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah (Jateng).
Keesokan harinya, Selasa (1/2/2022), Emrizal langsung dibawa ke Kantor Kejati Riau untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pada malam hari, penyidik meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Penyidik kemudian menjebloskan Emrizal ke tahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan
"Kita tahan yang bersangkutan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya," kata Asisten Pidsus Kejati Riau, Tri Joko saat dikonfirmasi terpisah.
Sementara dua pesakitan lainnya adalah Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas pada kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang. Berkas keduanya telah dinyatakan lengkap, dan akan dilimpahkan ke pengadilan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.