Penyidikan Dugaan Korupsi Suap Bupati Kuansing Non Aktif

Kabid Survey dan Pemetaan BPN Riau Diperiksa KPK

Hukum Kriminal Rabu, 02 Februari 2022 - 18:44 WIB
Kabid Survey dan Pemetaan BPN Riau Diperiksa KPK

Jubir KPK Ali Fikri

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Tim penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang pejabat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, Rabu (2/2/2022). Pejabat yang dimaksud adalah Dwi Handaka Purnama. Dia merupakan Kepala Bidang (Kabid) Survey dan Pemetaan di instansi tersebut.

Diperiksanya Dwi Handaka itu, dalam rangka sebagai saksi. Yang mana, keterangan Dwi Handaka itu, dibutuhkan penyidik Lembaga Antirasuah dalam perkara dugaan suap yang melibatkan Bupati Kuansing non aktif Andi Putra.

Juru Bicara Lembaga Antirasuah Ali Fikri SH MH saat dikonfirmasi mengatakan, pemeriksaan saksi tersebut untuk melengkapi berkas perkara Andi Putra.

"Saksi atas nama Dwi Handaka Purnama diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka AP (Andi Putra)," ucapnya, Rabu siang.

Dilanjutkannya, pemeriksaan terhadap Dwi Handaka itu, dilakukan di Jakarta, tepatnya di Kantor KPK.

"Pemeriksaan Saksi tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," lanjutnya.

Andi Putra menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing. Anak dari mantan Bupati Kuansing dua periode, Sukarmis itu, kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih.

Tidak hanya Andi Putra, penyidik KPK juga menetapkan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso, sebagai tersangka. Terhadap tersangka Sudarso, saat ini perkaranya telah bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dalam pemberitaan sebelumnya, KPK melakukan penelusuran aset milik Andi Putra. Penelusuran aset Andi Putra itu, dilakukan oleh tim bagian Asset Tracing (ATR) KPK. Adapun aset yang dimaksud, diantaranya tanah dan bangunan.

Mencuatnya dugaan suap ini berawal ketika PT Adimulia Agrolestari sedang mengajukan perpanjangan HGU. Dimana, kegiatan usaha dimulai pada 2019 dan akan berakhir di tahun 2024.

Maka salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU itu adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan. Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan terletak di Kabupaten Kampar. Dimana, seharusnya berada di Kabupaten Kuansing. 

Agar persyaratan itu dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan ke Andi Putra selaku Bupati Kuansing, dan meminta supaya kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.

Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra. Dalam pertemuan tersebut, Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kuansing dibutuhan minimal uang Rp2 miliar.

Sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta. Berikutnya, pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang ke Andi Putra sebanyak Rp200 juta.

Tim KPK melakukan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Yang mana, awalnya Sudarso terlebih dahulu diamankan. Kemudian, dalam pengembangan OTT itu, Andi Putra dipanggil untuk hadir di Polda Riau. KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD1680 dan serta HP Iphone XR.

Atas perbuatannya tersebut, Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Reporter :Rizano





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.