PM Proyek di RSUD Bangkinang Tiba di Pekanbaru, Kajati Riau: Kemana Saja Pak

Hukum Kriminal

Selasa, 01 Februari 2022 - 11:07 WIB

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Emrizal akhirnya tiba di Kota Pekanbaru, Selasa (1/2/2022) pagi. Dengan pengawalan ketat dari tim jaksa, Project Manager (PM) proyek pembangunan ruang instalasi rawat inap (Irna) Kelas III RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar itu, langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Emrizal sebelumnya berstatus DPO saksi. Ia telah dipanggil beberapa kali dalam penyidikan dugaan korupsi pembangunan ruang Irna Kelas III di RSUD Bangkinang tahun anggaran 2019, oleh tim jaksa penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Namun, Emrizal selalu mangkir.

Atas hal tersebut, pihak kejaksaan terus mencari keberadaannya, hingga ditemukan di Kota Surakarta, Jawa Tengah pada Senin (31/1/2022).

Dalam pantauan enampuluh.com, tampak Kepala Kejati Riau Jaja Subagja SH MH bersama Wakilnya Hutama Wisnu SH MH dan Asisten Intelijen Raharjo Budi Kisnanto SH MH di Bandara Sultan Syarif Kasim II. Keberadaan petinggi Kejati Riau itu memang menunggu kedatangan Emrizal.

Setibanya Emrizal dibandara SSK II, pucuk pimpinan jaksa di Provinsi Riau itu langsung menghampirinya. Jaja sempat menanyakan alasan Emrizal kenapa tidak mau hadir dipanggil pihaknya beberapa waktu lalu.

"Kemana saja pak. Dipanggil-panggil tidak datang," tanya Jaja kepada Emrizal.

Ditanya seperti itu oleh Kepala Kejati Riau, Emrizal hanya diam. Begitu juga ketika awak media menanyakan hal yang sama kepadanya.

Jaja saat dikonfirmasi menerangkan, status Emrizal saat ini masih saksi. Namun tidak menutup kemungkinan Emrizal ditersangkakan oleh pihaknya.

"Jadi yang bersangkutan masih saksi. Ini kita bawa dulu dia ke kantor (Kejati Riau) untuk diperiksa sebagai saksi," ucapnya.

"Setelah itu, nanti tim (jaksa penyidik) yang menentukan (penetapan tersangka)," sambungnya.

Emrizal berhasil diamankan tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta. Pria 51 tahun itu diduga terlibat membuat negara mengalami kerugian dalam proyek yang dianggarkan dengan dana puluhan miliar rupiah tersebut. Ia diamankan di mess PT Sega di Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.

Dengan telah ditemukannya Emrizal, Kejati Riau kini memburu dua orangnya. Mereka adalah Surya Darmawan dan Ki Agus. Untuk Surya Darmawan, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ketua KONI Kampar itu, diagendakan untuk diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (2/2/2022). Surya Darmawan pun sebelumnya, sudah beberapa kali mangkir saat masih berstatus sebagai saksi.

Surya Darmawan diduga sebagai pihak yang mengatur pemenang tender sehingga PT Gemilang Utama Allen ditetapkan sebagai pemenang. Selain itu,  penyidik  juga menemukan adanya aliran dana kepada Surya Darmawan dari proyek pembangunan ruang irna kelas III di RSUD Bangkinang.

Diberitakan sebelumnya, dalam penanganan perkara ini jaksa penyidik telah menetapkan MYS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan RA, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas pada kegiatan pembangunan ruang instalasi rawat inap di RSUD Bangkinang sebagai tersangka pada Jumat (12/11/2021).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui,  kegiatan pembangunan ruang Irna kelas III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000.

Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038.  Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.

Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia. Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.

Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.