Dugaan Korupsi Pembangunan Ruang Irna Kelas III

Breaking News, Project Manager Proyek di RSUD Bangkinang Ditetapkan sebagai Tersangka ke 4

Hukum Kriminal Selasa, 01 Februari 2022 - 22:35 WIB
Breaking News, Project Manager Proyek di RSUD Bangkinang Ditetapkan sebagai Tersangka ke 4

Emrizal saat digiring petugas kejaksaan untuk dibawa ke Rutan Kelas I Pekanbaru

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Pasca tiba di Kota Pekanbaru, Emrizal langsung menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi, Senin (1/2/2022). Project Manager proyek pembangunan ruang instalasi rawat inap (Irna) kelas III di RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar itu, diperiksa sejak pukul 09.50 WIB. Ia akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 20.15 WIB.

Proses pemeriksaan hingga penetapan Emrizal sebagai tersangka itu, dilakukan oleh tim jaksa penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Adapun kasusnya, dugaan korupsi pembangunan ruang Instalasi Rawat Inap (Irna) Kelas III RSUD Bangkinang Tahun Anggaran 2019.

Dalam pantauan, Emrizal menjalani pemeriksaan tersebut di Gedung Satya Adhy Wicaksana Kantor Kejati Riau. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Emrizal langsung dibawa ke Rutan Kelas I Pekanbaru, yang berada di Kecamatan Tenayan Raya. Dengan menggunakan rompi tahanan, Emrizal dibawa dari Kejati Riau menuju Rutan Kelas I Pekanbaru pada pukul 22.15 WIB.

Asisten Pidsus Kejati Riau, Tri Joko SH MH saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik), Rizky Rahmatullah SH MH, membenarkan pihaknya telah menetapkan  Emrizal sebagai tersangka ke empat dalam dugaan rasuah itu.

"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia (Emrizal) langsung kita dilakukan tindakan penahanan badan dan dititipkan di Rutan Kelas I Pekanbaru selama 20 hari kedepan," ucapnya.

Dilanjutkan mantan Kasi Intelijen Kejari Tanjung Pinang, Kepulauan Riau itu, pihaknya saat ini tengah mempersiapkan berkas perkara tersangka Emrizal. Yang mana, nantinya berkas perkara itu diteliti lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Tim saat ini menyusun berkas perkara tersangka," lanjutnya.

Sebelumnya, Emrizal berhasil diamankan tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta. Pria 51 tahun itu diduga terlibat membuat negara mengalami kerugian dalam proyek yang dianggarkan dengan dana puluhan miliar rupiah tersebut. Ia diamankan di mess PT Sega di Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.

Dengan telah ditemukannya Emrizal, Kejati Riau kini memburu dua orangnya. Mereka adalah Surya Darmawan dan seorang lainnya berinisial KA. Untuk Surya Darmawan, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ketua KONI Kampar itu, diagendakan untuk diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (2/2/2022). Surya Darmawan pun sebelumnya, sudah beberapa kali mangkir saat masih berstatus sebagai saksi.

Surya Darmawan diduga sebagai pihak yang mengatur pemenang tender sehingga PT Gemilang Utama Allen ditetapkan sebagai pemenang. Selain itu,  penyidik  juga menemukan adanya aliran dana kepada Surya Darmawan dari proyek pembangunan ruang irna kelas III di RSUD Bangkinang.

Untuk diketahui,  dalam penanganan perkara ini jaksa penyidik juga telah menetapkan MYS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan RA, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas pada kegiatan pembangunan ruang instalasi rawat inap di RSUD Bangkinang sebagai tersangka pada Jumat (12/11/2021).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui,  kegiatan pembangunan ruang Irna kelas III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000.

Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038.  Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.

Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia. Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.

Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.

Reporter :Rizano





Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.