Alasan Antar Ibu, Motor Teman Dibawa Kabur
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- RG alias Rafli ditangkap polisi. Pria berusia 20 tahun ini disergap Tim Opsnal Satreskrim Polresta Pekanbaru di salah satu rumah di Jalan Nelayan, Rumbai Pesisir, dalam kasus penggelapan sepeda motor, Sabtu (29/1/2022).
"Ditangkap Sabtu malam sekitar pukul 21.00 WIB," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi melalui Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan, Selasa (1/2/2022).
Penangkapan, kata Kasat berawal dari adanya laporan korban penggelapan sepeda motor berinisial, IY (18).
"Begitu ada laporan, langsung kita tindaklanjuti dengan penyelidikan dan upaya penangkapan," ucapnya.
Tak butuh waktu lama, keberadaan RG terendus polisi. Ia ditangkap tanpa perlawanan di salah satu lokasi di Jalan Nelayan.
Interogasi petugas, RG mengakui perbuatannya. Bahkan, sudah beraksi sebanyak dua kali selama bulan Januari 2022. Motor curian dijual ke wilayah Tapung dan Lipatkain, Kabupaten Kampar dengan harga bervariasi, antara Rp1,5 hingga Rp2 juta.
"Ngakunya baru dua kali, masih kita dalami," sebutnya.
Diceritakan Kasat, kejadian bermula Rabu (19/1/2022) lalu. Saat pelaku yang sudah dikenal korban bertemu di parkiran Pasar Kodim, Jalan Teratai dan meminjam motor dengan alasan mengantar orang tua nya.
"Modusnya minjam motor untuk mengantar ibunya pulang," terang Andrie.
Namun, setelah beberapa jam ditunggu, pelaku tak kunjung kembali. Tak senang dengan kejadian itu, korban lantas membuat laporan resmi ke polisi.
Saat ini pelaku sudah diamankan ke Mapolresta Pekanbaru guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
"Tersangka dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan," pungkas Kasat. ***
​​​​​