Miliki Senpi Modifikasi Ilegal, Oknum Security Ditangkap Polisi

Hukum Kriminal

Senin, 31 Januari 2022 - 17:48 WIB

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Seorang pria berinisial GIR ditangkap tim Jatanras pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Pria 39 tahun yang berprofesi sebagai security itu, ditangkap karena memiliki senjata api (senpi).

Proses penangkapan tersebut, dilakukan di sebuah kantor bernama Intel ABB, yang berada di Jalan Pendega Ujung, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, pada Jumat (28/1/2022).

Berawal ketika mendapatkan informasi mengenai adanya pengiriman paket berisikan senpi, pihak kepolisian langsung bergerak cepat.

"Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Riau melakukan pengecekan di kantor JNE di Pekanbaru. Kemudian menemukan satu paket yang mencurigakan. Diketahui, alamat tujuan penerimaan di wilayah Bengkalis," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Senin (31/1/2022).

Bersama petugas JNE, dilanjutkan Sunarto, pihaknya langsung membuka isi paket tersebut. Setelah dibuka, ternyata berisi boneka.

"Di dalam boneka tersebut ditemukan 1 pucuk senjata api rakitan beserta 2 butir peluru tajam,” lanjut Sunarto.

Berdasarkan temuan itu, pihaknya langsung bergerak mencari keberadaan GIR dan menangkapnya. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 4 butir peluru organik caliber 9 milimeter yang disebut pelaku dibawa pada saat latihan menembak perbakin di Polres Rohil beberapa waktu yang lalu.

Setelah diinterogasi, GIR  tak bisa berbohong lagi. Ia akhirnya mengakui kalau senjata yang ditemukan polisi itu, dipesan dan dibelinya seharga Rp5,6 juta. Tidak hanya itu, senpi tersebut juga sudah dimodifikasi sesuai permintaan GIR.

"Diduga pelaku memiliki klub menembak di samping rumahnya  dengan nama 'Walet Shooting Club' untuk latihan menembak,” jelas Sunarto.

Atas perbuatan itu, GIR disangkakan dengan Pasal 1 ayat (1)  Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.