Berstatus Tersangka, Ketua KONI Kampar Dipanggil Jaksa

Hukum Kriminal

Minggu, 30 Januari 2022 - 13:56 WIB

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Surya Darmawan telah menyandang status sebagai tersangka. Pria yang lebih dikenal dengan nama Surya Kawi itu, diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan ruang Instalasi Rawat Inap Kelas III RSUD Bangkinang Tahap III.

Yang mana, perannya adalah sebagai pengatur pemenang tender. Tidak hanya itu, Ketua KONI Kabupaten Kampar tersebut juga diduga menerima uang dari pelaksanaan proyek yang menjadi masalah itu.

Penetapan Surya Darmawan sebagai tersangka dilakukan tim jaksa penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, setelah mengambil keputusan dalam gelar perkara atau ekspose beberapa hari lalu.

Diketahui, tim penyidik telah melayangkan surat panggilan untuk Surya Darmawan. Dalam surat panggilan tersebut, Surya Darmawan diminta untuk hadir dalam rangka pemeriksaan atas statusnya sebagai tersangka.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Bidang Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah SH saat dikonfirmasi, membenarkan pihaknya telah melayangkan surat panggilan tersebut.

"Sudah kita kirim. Hari Jumat (28/1/2022) sore kemarin suratnya kita kirim," ucapnya, Ahad (30/1/2022).

Dilanjutkannya, berdasarkan surat itu, Surya Darmawan diminta untuk hadir di Kejati Riau pada Rabu (2/2/2022) pekan ini. Adapun agendanya, pemeriksaan atas statusnya sebagai tersangka.

"Rabu besok jadwalnya. Diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," lanjutnya.

Untuk diketahui, dalam penetapan Surya Darmawan sebagai tersangka, tim jaksa penyidik telah mengantongi cukup bukti untuk menyematkan status tersangka terhadap Surya Darmawan. Alat bukti tersebut diperoleh baik dari keterangan saksi-saksi maupun bukti pendukung lainnya.

Tidak sampai disitu, tim jaksa penyidik juga menemukan beberapa bukti, keterlibatan langsung Surya Darmawan untuk melaksanakan pekerjaan. Bahkan, Korps Adhyaksa Riau juga menemukan ada aliran dana yang diterima Surya Darmawan dalam proyek bermasalah itu.

Dalam proses penyidikan, Surya Darmawan pernah satu kali diperiksa sebagai saksi. Selanjutnya, yang bersangkutan telah beberapa kali mangkir dipanggil, hingga saat ini tak tahu dimana keberadaannya.

Atas perbuatannya, Surya Darmawan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor : PRINT-03/L.4/Fd.1/01/2021. Surat itu ditandatangani pada 22 Januari 2021 oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau kala itu, Mia Amiati SH MH.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka masing-masing berinisial MYS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan RA, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas pada kegiatan pembangunan ruang instalasi rawat inap di RSUD Bangkinang.

Pada Jumat (12/11/2021), keduanya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Hari itu juga, penyidik meningkatkan status keduanya menjadi tersangka, dan langsung dilakukan penahanan.

Keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan. Kendati begitu, penahanan bisa saja diperpanjang, sesuai kebutuhan penyidikan perkara.

Dalam proses penyidikan ini, ada sejumlah saksi yang telah beberapa kali dipanggil, namun memilih tak hadir. Salah satu saksi itu adalah Surya Darmawan, Ketua KONI Kabupaten Kampar.

Sikap tidak kooperatif tidak kali ini saja ditunjukkan Surya Darmawan. Saat perkara ini masih dalam tahap penyidikan umum, dia pernah beberapa kali mangkir dari pemeriksaan dengan alasan penyidik salah menuliskan namanya. Barulah pada Rabu (10/3/2021), dia hadir memenuhi panggilan penyidik.

Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna Kelas III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000.

Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038. 

Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.

Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia. Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.

Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.