Tahap II PT BMI Batal, Penjelasan Polisi dan Jaksa Berbeda

Hukum Kriminal

Kamis, 27 Januari 2022 - 21:58 WIB

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dugaan kebakaran lahan PT Berlian Mitra Inti (BMI), batal terlaksana, Kamis (27/1/2022). 

 Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta waktu untuk menelaah berkas perkara kembali. Meski sebelumnya, JPU telah melayangkan pemberitahuan susulan hasil penyidikan sudah lengkap atau P-21A ke penyidik di Polda Riau.

Pada kasus kejahatan lingkungan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) menetapkan tersangka korporasi, yakni PT BMI, yang diwakili Direktur bernama Charles. Sedangkan, untuk tersangka perorangan belum ada.

Lahan milik perusahaan bergerak di bidang perkebunan kepala sawit Itu, terbakar seluas 94 hektare pada Maret 2020 lalu. Atas kondisi itu, Ditreskrimsus Polda Riau menindaklanjuti ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dengan melibatkan sejumlah pihak terhadap kebakaran lahan tersebut. 

Hasil penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik kemudian mengirimkan Surat Pemberitahaun Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Riau, beberapa waktu lalu. 

Dalam proses penyidikan, puluhan saksi telah diperiksa. Diantaranya, saksi dari PT BMI, masyarakat, saksi ahli kerusakan lingkungan, ahli perkebunan, ahli lingkungan hidup, dan lainnya. Setelah diyakini rampung, penyidik melimpahkan berkas PT BMI ke Kejati Riau atau Tahap I. 

Hasilnya, dinyatakan belum lengkap atau P-19. Sehingga, berkas PT BMI dikembalikan Korps Adhyaksa ke penyidik kepolisian dengan disertai petunjuk jaksa. Salah satu di antaranya, penyidik diminta melakukan pemeriksaan saksi ahli tambahan. Setelah rampung, berkas PT BMI kembali dilimpahkan ke Kejaksaan.

Hasilnya, berkas dugaan kejahatan dinyatakan lengkap pada tanggal 8 Desember 2021 lalu. Untuk itu, selanjutnya dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan atau Tahap II yang direncanakan pada hari ini.

Hal ini, seperti terlihat di Kantor Kejati Riau sekitar pukul 10.00 WIB. Di sana, sudah terdapat penyidik kepolisian bersama tersangka serta membawa barang bukti untuk diserahkan ke JPU. Akan tetapi, hingga pukul 16.00 WIB, pelaksanaan Tahap II itu batal dilakukan. 

“Hari ini, kami rencana mau Tahap II. Kemudian jaksa meminta waktu untuk berkoordinasi dengan pimpinan dari kejaksaan. Sehingga hari ini, belum terlaksana Tahap II perkara PT BMI,” ucap Kasubdit IV Reskrimsus Polda Riau, AKBP Dovan Oktovianto, Kamis petang. 

Untuk Tahap II itu sendiri, diakui Dovan, pihaknya sebelumnya sudah berkoordinasi dengan JPU. Selain itu, ia menegaskan, juga telah melengkapi administrasi yang diperlukan dalam proses Tahap II.

“Untuk kelengkapan Tahap II sudah lengkap, tapi jaksa meminta waktu untuk meneliti (berkas) kembali,” jelasnya. 

Ditanya apa yang menjadi alasan jaksa untuk meneliti berkas kembali, meski sebelumnya perkara telah dinyatakan P-21, perwira polisi berpangkat dua melati tersebut enggan menjelaskannya. Ia mengarahkan untuk mempertanyakannya ke JPU. Begitu pula saat disinggung penundaan Tahap II, lantaran Charles selaku mewakili korporasi telah mengundurkan diri sebagai Direktur PT BMI. 

“Silahkan pertanyakan ke jaksa. Untuk Tahap II ini, kami sudah menerima P-21A,” terang Kasubdit IV di Ditreskrimsus Polda Riau itu. 

Terpisah Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Marvelous SH membantah adanya proses Tahap II dengan tersangka PT BMI yang diwakili Charles. Ia menyebutkan, pihaknya hanya melakukan koordinasi dengan Kepolisian.

“Tidak ada Tahap II. Yang ada koordinasi penyidik dengan jaksa,” sebut Maverlous didampingi Asisten Intelijen, Rahajo Budi Kisnanto SH MH.

Sama halnya dengan Marvelous, Raharjo Budi Kisnanto SH MH ketika ditanya apa yang menjadi alasan JPU meminta waktu untuk kembali meneliti berkas perkara tersebut, sehingga pelaksanaan Tahap II batal terlaksana, ia membantahnya. Raharjo menerangkan, dengan diterbitkannya P-21 maka penyidikan dinyatakan lengkap sesuai syarat formil maupun materiil berdasarkan pasal yang disangkakan kepada pelaku. 

“Alasan dari pelaku yang dijadikan tersangka (dalam perkara itu) sudah resign (dari PT BMI). Jadi tidak benar JPU meminta waktu (untuk meneliti berkas kembali),” terang Raharjo. 

“Jadi tergantung dari penyidik sepenuhnya, kapan menyerahkan tersangka dan barang bukti sesuai ketentuan pasal 139 KUHAP,” sambungnya. 

Ketika ditanya apakah dikarenakan Charles yang mewakili PT BMI sudah resign, Marvel tak menampiknya.

“Kalau koorporasi tentu yang mewakili dari korporasi, sementara yang dibawa penyidik bukan orang yang mewakili korporasi lagi. Karena sudah resign. Maka tidak ada sangkut pautnya lagi,” sebutnya. 

“Karena pas Tahap II, dia tidak bukan lagi yang berwenang. Itulah bedanya penanganan korporasi. Ia yang harus mewakili korporasi,” sambung Marvel menjelaskan. 

“Kapasitasnya juga sudah bukan pegawai di badan usaha itu. Jadi kalau kita terima, kemudian dilimpahkan ke pengadilan, nanti terjadi eror in personal kan,” kata Raharjo menambahkan. 

Kebakaran di PT BMI terjadi disejumlah blok mulai dari G1 dan G2 hingga F1 sampai 3 ludes terbakar. Lokasinya di Kampung Jambai Makmur, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Secara umum, tak ada permasalahan meski kasus ini tergolong lama dalam penetapan tersangka. Penyidikan dilakukan secara rapi agar tidak ada celah bagi tersangka untuk lolos. 

Dalam kasus ini, PT BMI diduga ada unsur kesengajaan sehingga lahannya terbakar. Penilaian ini dari sarana dan prasarana pencegahan karhutla di lokasi, lantaran tidak terdapat menara api serta alat pemadam.

Selama penyidikan berlangsung, penyidik juga tidak menemukan ada izin usaha perkebunan (IUP) PTBMI di areal terbakar. Sehingga aktivitas di sana disinyalir ilegal. Hal ini, setelah penyidik melakukan pengecekan ke Dinas Perkebunan Riau.

Penyidik dalam kasus ini menerapkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal berlapis diterapkan agar PT BMI tidak lepas dari jeratan hukum. Pasal yang digunakan antara lain Pasal 98 dan atau Pasal 99 ayat 1 juncto Pasal 116 ayat 1 juncto Pasal 118 ayat 1 joncto Pasal 119.