Residivis Tertangkap Bawa Sajam, ke Polisi Ngaku untuk Jaga Diri

Hukum Kriminal

Kamis, 27 Januari 2022 - 13:09 WIB

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- RH alias Dayat (23) terpaksa berurusan dengan polisi. Atas kasus kepemilikan senjata tajam (Sajam) jenis pisau kerambit yang membelitnya. Residivis curas modus jambret ini ditangkap Tim Opsnal Polsek Senapelan di Jalan Imam Munandar, Gang Bandung, Bukitraya, Selasa (25/1/2022).

"Ditangkap Selasa malam sekitar pukul 23.30 WIB," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Senapelan, Kompol Arry Prasetyo, Kamis (27/1/2022) siang.

Penangkapan kata Arry, berawal dari laporan tentang akan adanya transaksi narkoba jenis sabu di Jalan H Imam Munandar yang dilakukan terduga pelaku.

"Begitu ada laporan langsung kita tindaklanjuti dengan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut," ucapnya.

Benar saja, Tim Opsnal yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Senapelan, AKP Abdul Halim menemukan seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan dan mengamankan nya.

"Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas tidak menemukan barang bukti narkoba dimaksud. Namun kita mendapati senjata tajam jenis pisau kerambit yang disimpan dalam tas sandang yang dibawanya," ucap Kapolsek.

Ke petugas, pelaku mengakui pisau itu miliknya, tujuannya membawa sajam untuk menjaga diri. 

"Ngakunya untuk jaga diri. Katanya lagi ada masalah dengan rekan-rekan nya," kata Arry. 

Mantan Kasat Reskrim Polres Inhil ini menambahkan, RH merupakan residivis pencurian dengan kekerasan (Curas) modus jambret yang pernah ditahan di Rutan Sialang Bungkuk pada tahun 2021.

"Untuk kasus narkoba, kita tidak menemukan barang bukti. Namun dari hasil tes urin didapat positif mengandung amphetamine," sebutnya.

RH ini, lanjut Kapolsek juga merupakan DPO atas kasus pertolongan jahat tadah motor curian yang saat ini sedang ditangani pihaknya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa satu bilah pisau kerambit sudah diamankan di Mapolsek Senapelan, guna proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang undang Darurat RI No12 Tahun 1951," pungkasnya. =Ra