KPK Telusuri Aset Bupati Kuansing Non Aktif
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Penyidikan dugaan suap yang membuat Bupati Kuansing non aktif, Andi Putra sebagai tersangka, hingga kini masih berproses. Penanganan dugaan rasuah itu, ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini, tim penyidik Lembaga Antirasuah itu, tengah menelusuri sejumlah aset milik anak mantan Bupati Kuansing dua periode, Sukarmis itu.
Andi Putra menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap. Dalam hal ini terkait pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit perusahaan, yakni PT Adimulia Agrolestari. Selain Andi Putra, KPK juga menetapkan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso sebagai tersangka.
Terkait dengan penelusuran aset milik Andi Putra yang dilakukan oleh tim, dibenarkan Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri SH MH. Dikatakannya, tim bagian Asset Tracing (ATR) KPK saat ini tengah berada di Kabupaten yang dijuluki Negeri Jalur itu.
"Info yang kami peroleh, benar ada kegiatan tim KPK dari bagian Asset Tracing/ ATR yang sedang mengkonfirmasi soal beberapa aset. Diantaranya tanah dan bangunan yang diduga milik tersangka AP (Andi Putra)," ucap Ali, Kamis (27/1/2022).
Disinggung soal perkembangan penanganan perkara yang menjerat Andi Putra ini, Ali Fikri menerangkan, pihaknya masih berupaya melengkapi berkas perkaranya.
"Berkas Perkara masih dilengkapi," terangnya.
Untuk diketahui, masa penahanan Andi Putra telah diperpanjang dua kali. KPK kembali memperpanjang masa penahanan tersangka selama 30 hari terakhir, berdasarkan penetapan kedua dari Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru. Perpanjangan masa penahanan Itu, terhitung sejak 17 Januari 2022 sampai 15 Februari 2022. Yang mana, Andi Putra tetap ditahan Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK sebelumnya, telah melimpahkan berkas perkara atas nama Sudarso ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sudarso kini telah menjalani proses persidangan.
Mencuatnya dugaan suap ini berawal ketika PT Adimulia Agrolestari sedang mengajukan perpanjangan HGU. Dimana, kegiatan usaha dimulai pada 2019 dan akan berakhir di tahun 2024.
Maka salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU itu adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan. Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan terletak di Kabupaten Kampar. Dimana, seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.
Agar persyaratan itu dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan ke Andi Putra selaku Bupati Kuansing, dan meminta supaya kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.
Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra. Dalam pertemuan tersebut, Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kuansing dibutuhan minimal uang Rp2 miliar.
Sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta. Berikutnya, pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang ke Andi Putra sebanyak Rp200 juta.
Tim KPK melakukan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Yang mana, awalnya Sudarso terlebih dahulu diamankan. Kemudian, dalam pengembangan OTT itu, Andi Putra dipanggil untuk hadir di Polda Riau. KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD1680 dan serta HP Iphone XR.
Atas perbuatannya tersebut, Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.