Ribuan Inek Diblender, 1,9 Kg Sabu Dicampur Cairan Pembersih Lantai
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Polresta Pekanbaru memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,9 kilogram dan 8.888 butir pil ekstasi alias Inek, Rabu (26/1/2022) siang. Barang haram tersebut merupakan hasil ungkap kasus yang disita dari empat orang tersangka.
Turut hadir dalam pemusnahan, Dansat POM AU Letkol POM I Gede Eka Santika, perwakilan Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Kepala BNN, BBPOM, Pengadilan Negeri dan Avsec Bandara SSK II Pekanbaru.
Dipimpin langsung Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi, pemusnahan berlangsung di Halaman Mapolresta Pekanbaru. Ribuan butir pil ekstasi ini dimusnahkan dengan cara di blender dan dicampur air.
Sementara sabu bernilai miliaran rupiah ini juga dimusnahkan dengan dimasukkan ke dalam tong air yang telah dicampur cairan pembersih lantai.
"Pemusnahan barang bukti ini terdiri dari empat laporan polisi (LP). Dengan tersangka yang juga berjumlah empat orang," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi.
Didampingi Kasat Resnarkoba, Kompol Ryan Fajri, Kapolresta menjelaskan, ungkap kasus narkoba ini juga melibatkan petugas Bandara Sultan Syarif Kasim II, dan POM AU. Tersangka Anto ditangkap oleh Avsec Bandara SSK II pada Desember 2021 kemarin.
Dia ditangkap saat hendak membawa 4 ribu pil ekstasi tersebut ke Pulau Bali. Lalu untuk ungkap kasus berikutnya, pil ekstasi berhasil diamankan dari tersangka Toma dan disita barang bukti sebanyak 350 butir pil ekstasi dari pengembangan tersangka Anto.
Kemudian, dari tersangka Toma dilakukan pengembangan dan diamankan tersangka Isra Wahyudi dengan barang bukti pil ekstasi 4.492 butir.
"Kemudian pada bulan Desember kita amankan Sukardi dan diamankan sabu dengan berat hampir 2 kilogram," jelasnya.
Sabu ini rencananya bakal dibawa ke Provinsi Jambi menggunakan jalur darat. Ia menggunakan jasa angkutan travel. Namun lebih dulu diamankan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru. =Ra
​​​​​