Janjikan Masuk Polisi Tanpa Tes, IRT Tipu Korban Rp62 Juta

Hukum Kriminal

Rabu, 26 Januari 2022 - 14:13 WIB

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- RS alias Rita ditangkap polisi. Ibu Rumah Tangga (IRT) berusia 41 tahun ini dijebloskan ke penjara, atas dugaan kasus penipuan pengurusan masuk anggota Polri yang dilakukannya.

Ia disergap Tim Opsnal Polsek Tampan di rumahnya, di Jalan Garuda Sakti, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tuah Madani, Ahad (23/1/2022).

"Ditangkap Ahad siang sekitar pukul 14.00 WIB," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Tampan, Kompol I Komang Aswatama, Rabu (26/1/2022) pagi.

Penangkapan, kata Kapolsek, berawal dari adanya laporan korban penipuan masuk anggota Polri, Fiqih Rafli (20) pada 7 September 2020 lalu.

"Korban ini awalnya mengikuti tes penerimaan masuk anggota Polri tahun 2020 namun tidak lulus, gugur di tahap tes psikologi," ucapnya.

Gagal masuk polisi, pelaku lantas mendatangi rumah korban dan bertemu orang tuanya, Nur. Saat itu, pelaku mengatakan bisa membantu korban masuk polisi melalui jalur sisipan tanpa tes. Ia mengaku mengenal sejumlah panitia seleksi.

Kemudian, pelaku menjanjikan bisa meluluskan korban dengan syarat menyiapkan uang sebesar Rp150 juta.

"Lantaran percaya, korban akhirnya menyerahkan uang secara bertahap, yang pertama melalui transfer ke rekening pelaku sebesar Rp40 juta, kemudian secara tunai Rp 22 juta, ini jumlah yang bisa dibuktikan, namun dari keterangan korban mengaku telah memberikan ratusan juta, masih kita selidiki," ucap I Komang.

Setelah itu, lanjut Kapolsek, pelaku juga menjanjikan, akan memberangkatkan korban untuk mengikuti pendidikan Tamtama Brimob pada 21 Agustus 2021. Namun, tidak berangkat dan tidak jadi masuk polisi.

Empat bulan penyelidikan, keberadaan pelaku terendus polisi. RS akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan Garuda Sakti, Pekanbaru.

Interogasi petugas, pelaku RS mengakui perbuatannya, Ia menerima uang dari korban. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Tampan guna proses hukum lebih lanjut.

"Kasus ini jelas mencoreng institusi Polri, karena proses rekrutmen anggota Polri harus betul-betul diseleksi secara ketat dan transparan," ungkap I Komang.

Dirinya menghimbau kepada masyarakat, agar tidak percaya dengan iming-iming bisa meloloskan masuk anggota Polri, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

"Atas perbuatanya, pelaku dijerat 
Pasal 378 dan atau pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau Penggelapan," pungkas I Komang. =Ra