Berkas Dekan FISIP UNRI Non Aktif Dilimpahkan ke Pengadilan
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Syafri Harto dijadwalkan menjalani sidang perdana pekan depan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Riau non aktif itu, merupakan tersangka dalam perkara dugaan pelecehan seksual atau pencabulan terhadap seorang mahasiswi berinisial L.
Adapun agenda persidangan pekan depan itu, yakni pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Marvelous SH mengatakan, berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Selasa (18/1/2022) kemarin. Pelimpahan itu dilakukan berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Nomor : B- 34/L.1.10/Eku.2/01/2022 tanggal 17 Januari 2022.
Pihak pengadilan sendiri diketahui telah mengeluarkan penetapan terkait majelis hakim yang nantinya memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Majelis hakim tersebut juga telah mengeluarkan penetapan jadwal sidang perdananya.
"Penetapan sidang (perdana) SH (Syahri Harto, red), hari Selasa tanggal 25 Januari 2022," ujar jaksa yang akrab disapa Marvel itu, Kamis (20/1/2022).
Dilanjutkannya, majelis hakim juga telah mengeluarkan penetapan terkait status penahanan terhadap Syafri Harto.
"(Status) penahanan hakim 30 hari ke depan, dimulai dari tanggal 18 Januari hingga 16 Februari 2022," lanjut mantan Kasi E Bidang Intelijen Kejati Riau.
Sebelumnya, JPU telah menjebloskan Syafri Harto ke penjara. Kebijakan itu diambil JPU usai menerima pelimpahan penanganan perkara dari penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Senin (17/1/2022) kemarin.
Syafri Harto melalui Tim Kuasa Hukumnya sebenarnya telah mencoba mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Tapi hal itu ditolak dengan tegas oleh JPU.
"Oleh karena ini sudah ditahan, tetap ditahan saja," ujar Kepala Kejati (Kajati) Riau Jaja Subagja, belum lama ini.
"Tadi ada (pengajuan penahanan), tapi kita kan Jaksa memberikan pendapat. Jaksa Penuntut Umum tetap (berpendapat) tersangka harus ditahan. Tadi kita telaah dulu, teliti dulu," sambung mantan Kajati Gorontalo itu.
Jaja menerangkan, kewenangan penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 21 KUHAP. Adapun alasan penahanan tersebut, untuk mempermudah proses persidangan, terdakwa dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, serta mengulangi perbuatan tindak pidana.
“Dia (Syafri Harto, red) itu role model bagi dunia pendidikan sehingga dilakukan penahanan. Kita menangani perkara ini secara profesional dan berintegritas," tegas Kajati.
Dijelaskan Kajati, dirinya telah menunjuk 7 orang Jaksa senior selaku Penuntut Umum. JPU itu gabungan Jaksa dari Kejati Riau dan Kejari Pekanbaru.
"Pak Kajari (Pekanbaru), Pak Aspidum (Asisten Pidana Umum), Kasi Pidum, jaksa senior juga mengikuti persidangan tersebut," terang Jaja.
Diketahui, Syafri Harto pada hari Rabu, tanggal 27 Oktober 2021 sekira pukul 13.15 WIB, diduga telah melakukan tindak pidana kesusilaan terhadap seorang mahasiswi FISIP UNRI berinisial L. Aksinya itu dilakukan di dalam ruangan kerjanya selaku Dekan FISIP UNRI di Kampus Bina Widya, Jalan HR Soebrantas Km. 12,5 Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru
Atas perbuatannya itu, Syafri Harto dijerat dengan Pasal 289 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. Lalu, Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Berikutnya, Pasal 281 ke-2 KUHP dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan 8 bulan.