Plt Sekda Kuansing Akui Terima Suap dari PT Adimulia Agrolestari
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Sudarso kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (19/1/2022). General Manager PT Adimulia Agrolestari itu, merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Yang mana, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sudarso didakwa memberikan suap kepada Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra (berkas terpisah).
Dalam sidang tersebut, JPU KPK menghadirkan sejumlah saksi. Salah satu diantaranya adalah Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuansing, Agusmandar.
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Dahlan SH MH bersama dua hakim anggota, Adrian Hasiholan Hutagalung SH MH dan Iwan Irawan SH MH, terungkap kalau Agusmandar turut menerima uang suap dari PT Adimulia Agrolestari.
Uang suap itu disebutkan Agusmandar, terjadi saat dirinya hadir dalam pertemuan yang digagas Kepala Kantor Wilayah BPN/ ATR Provinsi Riau, Syahrir di Hotel Prime Park di Kota Pekanbaru pada 3 September 2021 lalu. Ketika itu, ia mewakili Andi Putra.
"Pertemuan itu beragendakan rapat terkait ekspose perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari. Dalam rapat tersebut, hadir pejabat lintas instansi, termasuk BPN dan Panitia B," ucapnya.
Agusmandar mengaku, pemberian uang kepada dirinya terjadi saat acara ekspose akan selesai. Ia menerima uang dari Sudarso di dekat restoran Hotel prime Park tersebut.
"Uang itu dimasukkan ke saku saya," tutur Agusmandar.
Terkait uang tersebut, Agusmandar sudah mengembalikan uang itu dan disetorkannya ke rekening penampungan KPK. Pengembalian uang dilakukan saat Andi Putra ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pada 18 Oktober 2021 lalu. Meskipun begitu, Agusmandar tidak menyebutkan berapa jumlah uang yang diterimanya dari Sudarso.
Sementara itu, JPU dari KPK mengungkapkan pada wartawan kalau uang yang disetorkan Agusmandar ke rekening penampungan KPK sebesar Rp15 juta.
"Iya sudah dititipkan di rekening penampungan," singkat JPU Meyer Volmar Simanjuntak SH.
Untuk diketahui, Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.