Mantan Pegawai Lapas Bengkalis Diserahkan ke Jaksa, Barang Buktinya Bikin Kaget

Hukum Kriminal

Rabu, 19 Januari 2022 - 18:46 WIB

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU --Korps Adhyaksa Pekanbaru menerima tersangka dan barang bukti dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus Narkotika. Dalam perkara tersebut, tersangkanya adalah Agus Mulia (33), mantan pegawai Lapas Kelas IIA Bengkalis.

Proses yang dikenal dengan sebutan Tahap II itu, dilakukan penyidik pada Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Rabu (19/1/2022). Oleh penyidik BNN, tersangka Agus selanjutnya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam pantauan, proses Tahap II itu berlangsung sejak pukul 10.00 WIB. Bertempat di ruang Tahap II tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, tersangka Agus bersama penyidik dan JPU, mengurus kelengkapan administrasi.

Sementara itu, tampak beberapa barang bukti yang dibawa penyidik BNN untuk diserahkan ke JPU. Barang bukti itu diantaranya, 3 unit sepeda motor jenis sport, 1 unit sepeda motor jenis matic, 3 unit mobil dan uang yang jumlahnya ratusan juta dalam rupiah, Ringgit Malaysia dan Dollar Singapura.

Pada pukul 13.30 WIB, tersangka Agus yang dikawal petugas pengawal tahanan Kejari Pekanbaru, dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Polresta Pekanbaru. JPU menitipkan penahanan tersangka Agus di sel tahanan Polresta Pekanbaru.

Terkait hal diatas, Kepala Kejari Pekanbaru Teguh Wibowo SH MH membenarkan proses Tahap II tersebut.

"Hari ini kita terima tersangka dan barang bukti perkara TPPU dengan tersangka Agus Mulia," ujarnya yang didampingi Kasi Intelijen, Lasargi Marel SH MH.

Teguh menerangkan, barang bukti yang diserahkan penyidik BNN ke JPU yakni, uang tunai ratusan juta, sejumlah uang asing, yakni Ringgit dan Dollar Singapura, 4 unit sepeda motor dan 3 unit mobil.

"Uang tunai Rp500 juta dititipkan di Bank Rakyat Indonesia (BRI). Lalu ada juga deposito sebesar Rp1 miliar, dan saldo di beberapa rekening bank senilai Rp1,3 miliar juga disita," terangnya.

"Kemudian ada barang bukti dalam bentuk uang Ringgit Malaysia dan Dollar Singapura sebanyak 341 lembar, beberapa kendaraan berupa 4 unit sepeda motor, 3 unit mobil dan 1 unit rumah juga disita," sambungnya.

Dalam waktu dekat, ditambahkannya, perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Saat ini, sejumlah Jaksa yang ditunjuk sebagai Penuntut Umum, tengah menyiapkan surat dakwaan.

"Dakwaan sedang disusun. JPU ada 2 orang," tambahnya.

Diketahui, tersangka Agus Mulia ditangkap bersama saksi Yesi Novita Dewi oleh petugas BNN pada Sabtu (18/9/2021) di Hotel Grand Central Pekanbaru, kamar 413, sekitar pukul 14.00 WIB.

Tersangka yang pernah bekerja sebagai pegawai Lapas Kelas II A Bengkalis dari tahun 2011 sampai 2019 itu, diketahui pernah bekerja sama dengan Suci Ramandianto yang juga mantan pegawai Lapas Kelas II A Bengkalis.

Suci sendiri saat ini berstatus terpidana dengan hukuman vonis mati, dan ditahan di Lapas Nusakambangan, terkait kasus Narkotika dan kasus TPPU.

Adapun peran tersangka Agus, ia diduga menjadi penampung uang hasil penjualan Narkotika. Yang mana, fee untuk dirinya dalam berperan sebagai penampung, digunakan untuk keperluannya, seperti membeli sepeda motor dan mobil.

Tidak hanya itu, tersangka Agus juga berperan mengelola uang pembayaran hasil dari penjualan Narkotika. Caranya, uang ditransfer ke beberapa rekening miliknya dan selanjutnya uang itu ditransfer lagi ke rekening orang lain.