Kajari, Aspidum hingga Kasi Pidum Ditunjuk Sebagai JPU di Perkara Dekan FISIP UNRI Non Aktif
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Syafri Harto kini telah dijebloskan ke penjara, tepatnya di Rutan Polda Riau. Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Riau (UNRI) non aktif itu, menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencabulan.
Penahanan terhadap Syafri Harto itu dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yang mana, pada Senin (17/1/2022), penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, menyerahkan Syafri Harto ke JPU. Hal itu dalam rangka proses Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti, pasca berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Terkait dengan hal diatas, JPU kini tengah mempersiapkan surat dakwaan, yang nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk mengadili Syafri Harto.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Jaja Subagja SH MH saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya mempersiapkan Jaksa terbaik dalam perkara tersebut. Diantaranya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Teguh Wibowo SH MH, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Riau, Rizal Syah Nyaman SH MH dan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane SH MH.
"Jumlah JPU-nya ada tujuh orang. Termasuk Pak Kajari, Pak Aspidum, Kasi Pidum, jaksa senior juga mengikuti persidangan tersebut," kata Jaja usai ditahannya Syafri Harto.
Diterangkan Jaja, tindakan penahanan terhadap Syafri Harto itu, berdasarkan Pasal 20 ayat 2 dan Pasal 21 KUHP. Adapun alasan penahanan tersebut, untuk mempermudah proses persidangan. Selain itu tersangka Syafri Harto dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, serta mengulangi perbuatan tindak pidana.
"Dia (Syafri Harto) itu harusnya menjadi role model bagi dunia pendidikan, tetapi dia melakukan hal itu (dugaan pencabulan). Sehingga tim (JPU) melakukan penahanan. Kita menangani perkara ini secara profesional dan berintegritas," terangnya.
Sebelumnya, pria bergelar doktor itu tidak terima dilakukan tindakan penahanan. Ia langsung mengajukan penangguhan penahanan. Namun, oleh JPU, pengajuan tersebut ditolak.
Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap mahasiswi L (21) pada Selasa (16/11) tahun 2021. Ia diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kali pada Senin (22/11) tahun lalu, selama 10 jam.
Penyidik menjerat Syafri Harto dengan Pasal 289 KUHPidana dan atau Pasal 294 ayat (2) e KUHPidana. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.
Dalam penanganan perkara ini penyidik juga memeriksa Syafri Harto menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan dibantu tim Laboratorium Forensik (Labfor) dari Mabes Polri. Penyidik juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto.
Sebelum kasus mencuat ke ranah hukum, L membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) Unri dengan nama akun @komahi_ur.
Mahasiswi Jurusan HI itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Video tersebut viral dan menyita perhatian berbagai pihak.
(Rizano)